Jadi Tersangka e-KTP Lagi, Setya Novanto Akan Laporkan KPK ke Polisi

Jadi Tersangka e-KTP Lagi, Setya Novanto Akan Laporkan KPK ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengambil langkah hukum, salah satunya dengan melaporkan KPK ke polisi.

"Kalau sekarang KPK nekat melawan hukum yaitu kan risikonya mereka tanggung sendiri. Kan hak kita lapor polisi, ambil langkah-langkah hukum sebagaimana hukum yang dianut oleh Republik Indonesia," kata Fredrich saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (10/11).

Menurutnya sesuai dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, Novanto sudah dinyatakan terbebas dari segala tuduhan dan status tersangkanya batal demi hukum. Bila KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, itu hak KPK.

"Kan sudah ketahuan isi putusan praperadilan apa, kalau mereka melawan ya hak mereka. Kalau nanti kita laporkan (ke polisi) jangan nanti gembar-gembor bikin gaduh," ucapnya.

Soal siapa dari pihak KPK yang akan dilaporkan ke polisi, Fredrich mengatakan belum tahu. Dia masih akan memeriksa lebih lanjut penetapan tersangka yang kedua kalinya ini.

KPK secara resmi mengumumkan soal penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"KPK menerbitkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN," kata Wakil Ketua Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). Setya Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita