Imparsial: UU Ormas Harus Segera Direvisi

Imparsial: UU Ormas Harus Segera Direvisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Direktur lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial, Al Araf menilai bahwa undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan membahayakan demokrasi.

Ia mengimbau agar UU tersebut harus segera direvisi karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu (abuse of power) oleh pemerintah terhadap komponen masyarakat sipil.

“UU Ormas telah membuka ruang pembubaran ormas langsung oleh pemerintah. Ini berpotensi membuka abuse of power. Iya kalau pemerintah sekarang baik, kalau besok enggak baik gimana, berbahaya,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Ia mengatakan penerapan UU Ormas ini tak hanya berdampak di level nasional, namun bisa berdampak hingga ke level lokal. Al Araf mengkhawatirkan para kepala daerah dapat dengan mudah memberangus gerakan masyarakat sipil di berbagai daerah yang kritis terhadap pemerintah setempat.

“Di daerah banyak organisasi masyarakat sipil yang kritis, semisal seperti gerakan anti-korupsi di sana banyak, takutnya gubernur atau bupati kalau tidak suka bisa membubarkan mereka sewenang-wenang pakai UU ini,” katanya.

Al Araf mengemukakan beberapa poin yang harus direvisi dalam peraturan ini diantaranya tentang mekanisme pembubaran ormas dari pemerintah menjadi kewenangan pengadilan.

“Saya mendesak proses pembubaran harus digeser dari pemerintah menjadi ke pengadilan. Alasan pembubaran harus diperketat sehingga tak menjadi multitafsir,” tutupnya. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita