Hakim Cecar Novanto soal PT Murakabi Sejahtera

Hakim Cecar Novanto soal PT Murakabi Sejahtera

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendalami kepemilikan PT Murakabi Sejahtera dari Ketua DPR Setya Novanto. Hari ini, Novanto bersaksi untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Apakah ada kaitan antara keponakan saudara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan PT Murakabi?" tanya hakim Ansyori Saifuddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

PT Murakabi diketahui adalah bagian dari konsorsium Murakabi Sejahtera yang menjadi peserta lelang KTP-el. "Saya tidak tahu soal perusahaannya, saya baru tahu setelah ramai di koran dia (pengurus) di PT Murakabi," jawab Setnov.

"Tahu Murakabi bagian konsosium lelang KTP-el?" tanya hakim Saifuddin.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendalami kaitan Setnov dengan PT Murakabi tersebut.

"Apakah tahu PT Mondialindo Graha Perdana?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Pernah jadi komisaris, tapi saya tidak ingat lagi waktu itu 2000-2002, itu saja yang saya ingat," jawab Setnov.

"Pada 2008-2011 apakah kepemilihan saham Mondialindo ada yang dimiliki atas nama Deisti Astriani Tagor?" tanya jaksa Wawan. Deisti adalah istri Setnov.

"Saya tidak tahu karena saya sudah serahkan ke Heru Taher," jawab Setnov.

"Tapi kenal Deisti Astriani Tagor?" tanya hakim Wawan.

"Iya," jawab Setnov.

"Ada juga saham atas nama Reza Herwindo?" tanya jakwa Wawan.

"Betul, itu anak saya," jawab Setnov.

"Apakah tahu bahwa PT Mondialindo Graha Perdana merupakan pemegang saham di PT Murakabi?" tanya jaksa Wawan.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

"Apakah tahu kepemilikan PT Murakabi?" tanya jakwa Wawan.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

"Apakah pernah mempunyai kantor di menara Imperium Jalan Rasuna Said lantai 27?" tanya jaksa Wawan.

"Tidak lagi, sudah lama sekali saya lepas karena diserahkan ke Heru Taher, almarhum," jawab Setnov.

"Apakah tahu di tempat itu jadi kantor PT Murakabi?" tanya jaksa Wawan.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong memberikan uang melalui manata direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-el.

Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom. Selain itu, disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil selaku agen diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi. Tetapi, Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang berisiko tinggi dalam pelaksanaan proyek KTP-el dan mengingat PT Murakabi Sejahtera ada hubungannya dengan Setnov. [rci]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita