Fahri: Jika Gagal Penjarakan Setya Novanto, KPK akan Hancur

Fahri: Jika Gagal Penjarakan Setya Novanto, KPK akan Hancur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dua kali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun status tersangka pertama yang disandang Setnov gugur pasca putusan hakim praperadilan pada 29 September 2017.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mencium upaya di luar penegakkan hukum dari pengusutan perkara yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pasalnya, KPK terkesan hanya mau mengejar Setnov.

"Kasus ini sudah mengarah ke kasus politik ya, dan makin di ujung saya lihat kasus ini lebih mengarah kepada perebutan tiket 2019," kata Fahri ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Fahri menduga, pengusutan perkara korupsi e-KTP dengan terus mengejar Setnov, merupakan upaya perebutan suara 14,3 persen milik Golkar.

Diketahui dalam beberapa hasil survei, Partai Berlambang Pohon Beringin ini memang memiliki elektabilitas tinggi. Dipercayai Fahri, Golkar bakal meraup suara 14,3 persen pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Jadi KPK ini dalam deal besar, dia merebut tiket Golkar," ujarnya.

Dugaan yang dilontarkan dia bukan tanpa alasan. Dugaan semakin kuat lantaran Fahri menganggap KPK tidak memiliki bukti kuat dalam pengusutan perkara korupsi e-KTP.

"Saya makin yakin itu karena buktinya enggak ada. Fakta hukumnya enggak ada, ya kan?" lanjutnya.

Selain itu, dia mengklaim mendengar ada pimpinan KPK yang melakukan negoisasi dengan Setnov. Utamanya negoisasi perihal kerja Pansus Angket DPR untuk KPK.

"Pak Nov (Setya Novanto) itu berkali-kali kan didatangi untuk istilahnya diajak negoisasilah," imbuhnya.

Menanggapi negoisasi itu, lantas Fahri mengingatkan Setnov akan proses kerja dalam Pansus Angket. Kerja Pansus Angket tidak bisa dihentikan pimpinan, tanpa adanya persetujuan fraksi DPR.

"Saya terus bilang ke Pak Nov, "Pak mekanisme angket itu adalah mekanisme paripurna pak, usulan anggota itu. Enggak ada hubungannya dengan kekuatan pimpinan. Kasih tahu mereka, itu enggak bisa di nego-negokan. Lalu kemudian ada lagi lah pimpinan KPK yang minta nego juga supaya tidak dipanggil oleh angket. Saya bilang enggak bisa pak, angket itu adalah mekanisme yang independen, enggak ada hubungannya dengan pimpinan"," tutur dia menirukan pesannya kepada Setnov kala itu.

Pasca saran yang dilontarkan kepada Setnov, belakangan KPK segera merespons. KPK dituding Fahri melontarkan pernyataan untuk komitmen menangkap Setnov.

"Tapi kan kemudian ada pimpinan KPK yang ngomong begini, kata mereka bagi kami Setya Novanto adalah mahkota KPK. Kalau dia tidak di penjara maka hancurlah KPK, gitu. Dia ngomong begitu. Itu konfirmasinya datang dari beberapa tempat dan kemudian juga Pak Nov istilahnya itu mengiyakan itu. Itu artinya memang sebenarnya ini justru lebih banyak urusannya bukan dengan hukum lagi, karena fakta hukumnya itu sudah tidak ada yang terungkap," ujarnya.

Selain itu, dugaan Fahri jauhnya penegakkan hukum oleh KPK ketika mengusut e-KTP, diperkuat karena ada konflik kepentingan. Dia menduga, jika Ketua KPK, Agus Rahardjo berpotensi terseret dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya ketika proyek e-KTP berjalan, Agus merupakan pimpinan dari LKPP.

"Dan jangan lupa di dalamnya juga ada keterlibatan pimpinan kpk yang saya sudah sebut berkali-kali dia terlibat dalam kasus ini, sebagai kepala LKPP. Dia terlibat," pungkasnya. [kml]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita