DPRD: NJOP Pulau Reklamasi Ditetapkan pada Akhir Jabatan Djarot

DPRD: NJOP Pulau Reklamasi Ditetapkan pada Akhir Jabatan Djarot

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyayangkan rendahnya nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada 23 Agustus 2017, menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Besaran itu sesuai dengan permintaan perusahaan pengembang di sela-sela pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. “Kenapa (penetapan NJOP) saat moratorium dan jabatan gubernur (Djarot Syaiful Hidayat) mau berakhir?” ujar Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta, Santoso, pada Jumat, 3 November 2017.

Dia curiga terhadap penetapan NJOP pulau buatan itu yang dinilainya terburu-buru.

Santoso meminta Badan Pajak mengoreksi NJOP Pulau C dan D. Dia mengusulkan nilai NJOP pulau buatan itu minimal Rp 8 juta per meter persegi. Sebab, di Pulau D, yang memiliki luas 312 hektare, sudah terdapat bangunan.

Koran Tempo terbitan Senin, 6 November 2017 memaparkan upaya DPRD Jakarta memanggil kembali Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta terkait rendahnya nilai NJOP. Pada awal Oktober 2017, mereka sudah memanggil Badan Pajak.

Anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Keuangan, Ruslan Amsyari, mengungkapkan pemanggilan kembali Badan Pajak diperlukan untuk memperjelas dugaan itu. “Dalam waktu dekat akan kami panggil (BPRD),” tuturnya.

Menurut Ruslan, penetapan NJOP Pulau C dan D serta penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara terasa janggal karena serba cepat.

Pada 23 Agustus lalu, Kepala Badan Pajak menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Tempo mencatat, besaran itu sesuai dengan permintaan pengembang di sela-sela pembahasan raperda reklamasi seperti yang terekam dalam pemeriksaan di KPK setahun lalu.

Sehari setelah penetapan NJOP itu pun pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, sudah langsung membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483,5 miliar. Pada hari yang sama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu.

Kepala BPRD DKI, Edi Sumanti, belum memberikan pernyataan atas penyidikan NJOP dan rencana pemanggilannya kembali oleh Dewan. Tapi, sebelumnya, dia menyampaikan bahwa penetapan NJOP Pulau C dan D berasal dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik karena dua pulau buatan itu termasuk obyek khusus.

Meski waktunya berimpitan dengan pembayaran BPHTB dan penerbitan sertifikat HGB, Edi mengklaim penetapan NJOP Pulau C dan D telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati proses hukum ihwal penyidikan tersebut. "Itu semua diproses oleh aparat penegak hukum, dan kami hormati prosesnya," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus NJOP pulau reklamasi, antara lain, berasal dari instansi pemerintah daerah dan nelayan.

“Saat ini pelaksananya dulu kami cek, kemudian baru naik (pemeriksaan pejabat),” kata Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pada Jumat, 3 November 2017. [tmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita