Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Ini Tanggapan Mahfud MD

Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Ini Tanggapan Mahfud MD

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan mantan Ketua MK Mahfud MD ke polisi terkait pernyataan Novanto pura-pura sakit. Apa kata Mahfud MD?

"Pokoknya korupsi e-KTP itu sudah nyata, oleh sebab itu ini harus berjalan KPK. Jangan belok ke soal-soal kecil, yang pasti di kantor polisi juga dibuang juga. Itu kan sudah 121 dilaporkan juga, silahkan aja, ndak ada urusan saya," kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).

Sementara soal hitungan kerugian negara, Mahfud MD mengingatkan hal itu tidak harus selalu ada. Karena jika bentuknya suap maka tidak ada kerugian negara, tetapi hukumannya berat.

"Mantan Ketua MK (Akil Mochtar) tidak merugikan negara sama sekali tapi hukumannya seumur hidup. Tida ada rugi negara, wong dia nerima uang dari orang bukan uang negara. Jadi jangan berpikir jangan bermimpi ini tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh BPK, ndak ada korupsinya, ada korupsi itu satu menggunakan APBN menipu itu kerugian uang negara, yang kedua suap, yang ketiga gratifikasi," kata Mahfud MD.

Sehingga dalam kasus e-KTP, kata Mahfud, uang negara yang sudah keluar Rp 5,7 triliun, ternyata menurut perhitungan BPKP dikorupsi Rp 2,2 triliun.

"Jadi saya ingin menegaskan korupsi itu tidak harus ada dokumen kerugian negara, nggak harus. Dan jangan percaya juga, kalau misalnya suatu instansi itu sudah WTP (wajar tanpa perkecualian) lalu ndak ada korupsinya. Ini orang koruptor semua tu kantornya WTP semua, karena WTP itu bisa ditipu," lanjutnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita