Di Luar Negeri, Menteri Macam Rini Harus Dipecat

Di Luar Negeri, Menteri Macam Rini Harus Dipecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Di kalangan dunia usaha, masyarakat dan media, sudah sangat memalukan pembicaraan tentang ketidakhadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR selama dua tahun terakhir ini.

Hal itu dinilai sangat memalukan Presiden Jokowi karena Rini tak punya wibawa dan harga diri lagi.

Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR tanggal 18 Desember 2015, yang menyetujui usulan Panitia Khusus tentang kasus Pelindo I.

Pakar ekonomi, Rizal Ramli meminta pemerintah berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN, harus jelas dan sungguh-sungguh meningkatkan nilai tambah. Holding BUMN harus bersih dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).

Namun Rizal mengingatkan bahwa yang diinginkan Presiden Jokowi itu sekuritisasi, bukan jual BUMN.

''Kami menolak dan menentang penjualan BUMN, apalagi Menteri BUMN sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan rapat kerja di DPR, kalau di luar negeri menteri semacam itu harus mundur atau dipecat karena sudah tidak kredibel lagi,'' kata Rizal dalam dialog di Stadion Tv One, Kamis malam (23/11).

"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfat," papar Rizal.

Menurut Rizal, jika pembentukan holding gagal maka dipastikan akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan juga biaya/

"Jangan sampai saat ide Holding BUMN bersifat coba-coba dan experimental," tegas Rizal.

Sebelumnya pekan lalu, RR mendesak pemerintah menunda rencana pembentukkan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak tepat sasaran.

Guna merealisasikan konsep holding BUMN pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita