Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun mendapat promosi di Polda Metro Jaya. Padahal pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pelanggaran yang dilakukan kedua perwira yang pernah menjadi penyidik KPK itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan promosi bagi kedua perwira itu hal yang normal dan biasa terjadi di instansi kepolisian.

"Tidak ada yang istimewa, itu biasa saja," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2017. Argo mengatakan penempatan Roland di Polda Metro Jaya dilakukan seusai ia menempuh pendidikan.

Pekan lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membenarkan adanya promosi dan mutasi atas mantan penyidik KPK itu.

"Roland sudah mengikuti pendidikan tahun sebelumnya. Sekarang, dia menunggu penempatan sesuai kompetensi dan jenjang pendidikan," ujarnya.

Seperti ditulis Koran Tempo edisi Rabu, 1 November 2017, Harun bersama Roland diduga merusak barang bukti KPK, disaksikan dua penyidik polisi lain, yaitu Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf.

Pengawas internal KPK sempat memeriksa Roland dan Harun, tapi belakangan keduanya dikembalikan ke kepolisian.

Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah.

Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti ini terjadi pada 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK.

Ketika disandingkan dengan berkas pemeriksaan anak buah Basuki, Fenny Ng, terungkap bahwa sebagian catatan yang dihilangkan itu adalah transaksi untuk Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengawas internal sudah memeriksa laporan perusakan tersebut. Menurut dia, KPK telah menyatakan Harun dan Roland bersalah dan memberikan sanksi berat.

"Pengembalian ke instansi awal adalah sanksi paling berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain," kata Ketua KPK. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita