Buruh: Mendagri Urus e-KTP Saja, Tak Perlu Campuri Urusan Upah Buruh

Buruh: Mendagri Urus e-KTP Saja, Tak Perlu Campuri Urusan Upah Buruh

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak mencampuri masalah upah buruh.

“Mendagri urus saja e-KTP yang belum selesai selesai. Mendagri urus saja tentang pilkada yang sampai hari ini juga carut marut jangan ikut campur tentang upah,” ujar Winarso di depan Balai Kota DKI, Jumat (10/11).

Menurut Winarso, campur tangan Tjahjo dapat dilihat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017. Dalam surat edaran itu, disebutkan seluruh Gubernur di Indonesia wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada tanggal 1 November 2017.

Akan tetapi dari aturan tersebut terlihat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam surat edaran tersebut, yang mengatakan bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK.

Winarso menilai terjadi tumpang tindih dalam kebijakan yang diatur oleh Mendagri. Mestinya, kata dia, mendagri tak perlu lagi mengurus masalah teknis pengupahan.

“Di bawah pimpinan Presiden Jokowi telah terjadi kesemrawutan sistem yang tumpang tindih daripada kewenangan kebijakan para menterinya masing-masing,” tutur dia.

Dalam aksi demo tersebut, Winarso kembali mengingatkan para buruh memiliki tiga tuntutan. Pertama, permintaan untuk mencabut PP 78 tentang Upah Murah.

Kedua, permintaan untuk revisi UMP DKI menjadi Rp3.917.000. Ketiga, permintaan untuk menurunkan harga listrik dan kebutuhan pokok.

“Kami tidak akan pulang sebelum PP 78 dicabut,” jelasnya. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita