Blogger Penista Nabi Divonis Ringan, Umat Islam Mauritania Marah

Blogger Penista Nabi Divonis Ringan, Umat Islam Mauritania Marah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pasukan keamanan Mauritania, Jumat (10/11), menembakkan gas air mata terhadap umat Islam yang marah atas vonis ringan penista Nabi Muhammad SAW di sejumlah wilayah di ibukota Nouakchott. Ribuan umat Islam menggelar demonstrasi besar-besaran menentang pengadilan banding di wilayah Nouadhibou yang hanya memutus blogger penista Nabi Mohamed el-Sheikh Walad Amkhaitir dua tahun penjara. Padahal, dalam sidang sebelumnya, Amkhaitir divonis mati.

Polisi secara paksa membubarkan demonstran dan mencegah mereka masuk ke pusat kota. Akibatnya, bentrokan pun tak terhindarkan. Sejumlah demonstran terluka dan sebagian ditangkap.

Sebuah pengadilan banding di Nouadhibou pada Kamis (09/11) mengurangi hukuman Amkhteir menjadi dua tahun penjara dan denda setelah pengadilan utama memvonis dia bersalah karena melakukan kejahatan murtad serta menjatuhkan hukuman mati.

Organisasi dan perkumpulan ulama Mauritania menyeru seluruh umat Islam menolak vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan banding. Para ulama menyebut vonis itu sebagai kezaliman terhadap kesucian dan kehormatan Islam.

Sementara itu, jaksa Mauritania mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat vonis pengadilan banding tersebut. Jaksa mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “jaksa mengajukan banding segera ke Mahkamah Agung” untuk memastikan “penerapan hukum yang benar dan ketat.”

Amkhitir ditangkap empat tahun lalu, di mana masa hukumannya menunggu sidang sudah lebih. Artinya, jika vonis itu diberlakukan, dia bisa segera bebas. Akan tetapi, banding yang diajukan jaksa membuatnya sementara mendekam di penjara. Di sisi lain, protes umat Islam terus meluas.

Amkhitir telah dipenjara sejak 2 Januari 2014 karena menulis sebuah artikel yang diposting di Internet dan terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW. Ia pun telah mengakui perbuatan itu di hadapan pengadilan. Dia mengaku tidak bermaksud menghina Nabi, namun hanya untuk membela kelas terpinggirkan.

Amkhaitir mengatakan kepada hakim pada hari Rabu lalu “pertobatan dan permintaan maafnya” dan meyakinkan pengadilan “imannya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad SAW menyertainya. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita