Beri Waktu 1 Bulan, Masa Aksi 2411 Minta Bareskrim Tetapkan Viktor Laiskodat Tersangka

Beri Waktu 1 Bulan, Masa Aksi 2411 Minta Bareskrim Tetapkan Viktor Laiskodat Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Massa aksi 2411 meminta Bareskrim Polri bisa menaikkan status Viktor Laiskodat jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam satu bulan ini. Mereka yakin penyidik sudah mengantongi bukti cukup.

“Satu bulan cukup untuk menyelesaikan kasus ini,” kata perwakilan massa sekaligus Presidiun Alumni 212, Slamet Maarif di sela unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

"Saya rasa polisi sudah memiliki bukti-bukti kuat ya. Tinggal naikkan saja menjadi penyidikan dan jadikan tersangka," papar Slamet.

Pihaknya, lanjut Slamet, akan terus memantau perkembangan kasus‎ yang menyeret politikus Partai Nasdem tersebut hingga ke pengadilan. Mereka akan terus mendesak agar kasusnya sampai ke meja hijau.

"Bisa saja kami menggunakan momen Reuni Akbar212 untuk momen mendesak dihukumnya Viktor," jelasnya.

Slamet pun berharap agar status Viktor sebagai anggota DPR tidak membuat polisi kesulitan untuk mengusut perkara ini. "Anggota dewan memiliki keistimewaan hak imunitas, namun jangan sampai hak seperti itu, membuat seorang anggota dewan bisa ngomong seenaknya," pungkasnya.

Sebelumnya massa sempat menuding bahwa Polri sudah menghentikan kasus Viktor. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Bareskrim, massa baru mengakui kalau perkara itu masih berlanjut.

"Jadi kabar yang mengatakan bahwa sudah di SP 3 itu sama sekali tak benar," ujar Slamet.

Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus ini. "Mereka terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama. Kami tunggu saja bagaimana hasilny," jelas Slamet. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita