Beralih ke Syariah, Aceh Wacanakan Tutup Bank Konvensional

Beralih ke Syariah, Aceh Wacanakan Tutup Bank Konvensional

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Jika sudah di sahkan, bank konvensional akan ditutup dan diganti dengan sistem bank Syariah.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

Jika sudah ditetapkan, kata Abdullah Saleh, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah. “Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini,” katanya kepada VIVA, saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis 23 November 2017.

Ia menjelaskan, qanun ini merupakan kebijakan kelanjutan pengembangan pelaksanaan syariat islam di Aceh terutama di bidang ekonomi.

Ketentuan itu bukan tanpa alasan, tahun lalu, Pemerintah Aceh melalui qanun tersebut, juga telah mengubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

“Setelah itu kita ubah, dilanjutkan lagi penetapan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Jadi, qanun ini merupakan kebijakan yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Aceh ini.

Dalam qanun ini, lanjutnya, juga diatur tentang kebutuhan yang sifatnya non syariah. Misalnya bank devisa, valuta asing yang juga masih dibutuhkan di Aceh.

“Termasuk, untuk menampung yang non Syariah, contohnya, mereka yang non muslim, mereka masih membutuhkan lembaga yang non syariah, kita kan tidak boleh menutup mata, mereka juga diberi peluang keberadaan bank yang non syariah. Tapi itu akan kita batasi hanya untuk sebatas kepentingan mereka. yang muslim harus menggunakan lembaga syariah,” katanya menjelaskan.

Selama ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan semua lembaga keuangan, baik itu di Aceh maupun di Jakarta. Rapat dengar pendapat dengan seluruh pimpinan Perbankan pun sudah dilakukan, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Jasa Keuangan lainnya.

“Pada dasarnya mereka mendukung, Bank Nasionalkan ada unit Syariahnya di Aceh. Dengan kebijakan ini, agar mereka lebih eksis dengan Syariahnya. Yang konvensional akan dihentikan,” ujar Abdullah. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita