Begini Kata Polisi Soal Dugaan Hilman Metro TV Sembunyikan Novanto

Begini Kata Polisi Soal Dugaan Hilman Metro TV Sembunyikan Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Metro Jaya telah menetapkan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan Ketua DPR Setya Novanto terluka dan masuk rumah sakit.

Hilman diduga melanggar Undang-Undang Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, polisi belum mengetahui dugaan Hilman ikut menyembunyikan Setya Novanto saat diburu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Novanto menghilang ketika hendak dijemput paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Hilman mengaku telah menjemput Setya Novanto di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

“Dia (Hilman) sore jemput ke DPR kemudian diajak ke Kebon Jeruk ada live acara prime time, dia yang jemput kemudian dia sopirin,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 WIB, Metro TV mewawancarai langsung Setya Novanto melalui sambungan telepon lewat perantara Hilman.

“Dia (Hilman) sambil nyetir mewawancarai langsung Novanto yang duduk di bangku tengah,” ungkap Argo.

Awak media sempat menanyakan apakah Hilman masuk dalam kategori menyembunyikan orang yang sedang diburu KPK.

Hanya saja Argo tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Hilman yang akhirnya menyebabkan kecelakaan itu. “Belum dapatkan itu. Silakan ke KPK, kami hanya laka lantas saja,” ucap Argo.

Penyidik lembaga antirasuah sejak Rabu (15/11) malam mendatangi rumah Setya Novanto untuk menjemput secara paksa. Setya Novanto, untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun, penyidik KPK tidak berhasil membawa Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelum insiden kecelakaan itu terjadi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, apabila ada pihak yang mencoba menyembunyikan Ketua DPR RI Setya Novanto dapat dijerat dengan pasal Obstruction of Justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

“Itu namanya menghalangi penegakan hukum,” kata Mahfud di Jalan Dempo 3, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Sebelum diketahui keberadaan Novanto, ia telah meminta kepada warga masyarakat untuk memberitahukan dan segera memboyongnya ke lembaga antirasuah untuk diproses secara hukum.

Menurut Mahfud, seseorang yang menyembunyikan tersangka sama seperti menghalang-halangi proses penegakan hukum yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menilai sikap melarikan diri Novanto pada Rabu (15/11) malam, termasuk pelanggaran hukum, sehingga peristiwa itu dapat dijerat pasal lainnya yang bisa memberatkan Novanto. “Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan,” terang Mahfud.[akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita