www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bicara banyak soal pemblokiran rekening pribadi milik tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi pemblokiran rekening atas nama Ketua DPR RI itu.
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri, Selasa (28/11/2017).
Febri mengatakan urusan blokir memblokir sudah masuk teknis penyidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.
Sebelumnya, informasi soal pemblokiran rekening Setya Novanto disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich menyebut rekening kliennya sudah diblokir sejak tahun 2016 lalu.
Diketahui dugaan lalulintas uang korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto memang terus ditelisik penyidik KPK.
Terlebih penyidik tengah mengkaji tentang peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Setya Novanto guna mengembalikan kerugian keuangan negara.[tn]