Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Layak Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Layak Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menanggapi langkah kuasa hukum Setya Novanto yang melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Ia menilai apa yang dilakukan para pengacara Setya Novanto sudah melakukan upaya menghalangi penyidikan.

"Yang menarik, kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyer-nya SN, sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang Widjojanto, usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk lawan korupsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) malam.

Untuk itu, pria yang akrab disapa BW ini mendorong KPK bisa menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto.

"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice, karena dia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," tutur Bambang Widjojanto.

BW juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Baca: Sebut KPK Menghina Pengadilan, Kuasa Hukum Setya Novanto: Apakah Masih Layak Disebut Penegak Hukum?

Ia menjelaskan, tidak mungkin KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

"Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya? Kalau palsu kan ada aslinya, gitu loh. Pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik, itu yang kasihan. Kalau saya melihat, sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. Jadi enggak ada surat palsu," papar Bambang Widjojanto.

"Jadi gini, surat pencekalan itu yang melakukan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan," sambungnya. [tnc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita