Bakal Dicecar NJOP Reklamasi, Ketua BPRD dan KJPP DKI Kompak Absen

Bakal Dicecar NJOP Reklamasi, Ketua BPRD dan KJPP DKI Kompak Absen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Metro Jaya hari ini sedianya bakal memeriksa Ketua BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik DKI, Dwi Haryantono terkait kelanjutan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Namun demikian, keduanya dipastikan batal hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan batal hadir karena keduanya ada agenda rapat.

"Nanti akan diperiksa Senin (13/11/2017) mendatang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Dalam kelanjutan pengusutan kasus tersebut, polisi telah melihat adanya selisih pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Sedianya, dalam pemeriksaan kali ini, polisi akan meminta klarifikasi terkait selisih NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter dengan pulau-pulau reklamasi lainnya. Hal itu yang menimbulkan kejanggalan pada penyidik.

"Ada selisih di anatara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga tanah itu. Kami akan dalami kembali," ujar Argo.

Adapun penyelidikan kasus ini menanggapi polemik masyarakat yang dimulai sejak September 2017. Sejauh ini, polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. [kml]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita