www.gelora.co - Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anton Tabah Digdoyo mengkritik cara Banser membubarkan kajian Felix Siauw. Ia menegaskan, ormas apapun tidak boleh berbuat sewenang-wenang di negara hukum seperti Indonesia.
“Indonesia ini negara hukum undang-undangnya sudah jelas dan pasti. Jadi semua komponen bangsa ini harus tunduk pada undang-undang,” katanya kepada Kiblat.net di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (07/11/2017).
“Siapa pun gak boleh mengatasnamakan organisasi apapun bertindak sewenang-wenang,” sambungnya
Ia menilai bahwa pembubaran kajian harus melalui banyak proses. Bahkan, harus ada kajian yang dalam terlebih dahulu. Menurutnya, pembubaran suatu kegiatan adalah tugas kepolisian.
“Cara-cara Banser ini harus dihentikan. Itu kewenangannya penegak hukum. Ini belum ada apa-apa, terus atas namakan apa, dia (Banser.red) berani menyetop itu,” tegasnya. [kn]