GELORA - KPK akhirnya menangkap dan menahan Ketua DPR RI Setya Novanto setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
TAHUKAH ANDA?
Kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP terjadi dalam proses penganggaran di DPR tahun 2010 oleh Komisi II.
Setya Novanto Ketua Fraksi Golkar DPR RI 2009-2014 & Ahok anggota Komisi II dari Partai Golkar ketika korupsi megaproyek E-KTP terjadi. Ahok berhenti/keluar dari anggota DPR tahun 2012 karena ikut Pilkada DKI berpasangan dengan Jokowi.
Dalam dakwaan, SEMUA ANGGOTA DPR KOMISI II periode tsb disebut TERLIBAT SEMUA, termasuk AHOK.
Diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.
[KOMPAS - 9 Maret 2017]
51 Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Dapat Kucuran Dana Proyek E-KTP
Kalau benar KPK tugasnya memberantas korupsi, maka semua yang terlibat kasus korupsi E-KTP dihabisi semua. Ditetapkan sebagai Tersangka, Ditangkap dan Dijebloskan ke tahanan sebagai sudah dilakukan terhadap Setya Novanto.
Kalau tidak, kalau hanya tebang pilih, berarti kecurigaan publik bahwa KPK telah menjadi alat kekuasaan tak bisa dipungkiri.
BERANI JUJUR HEBAT
[pi]