Agus-Saut di Kasus Novanto: Umumkan Tersangka, Dilaporkan ke Polisi

Agus-Saut di Kasus Novanto: Umumkan Tersangka, Dilaporkan ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Babak baru antara KPK dengan Setya Novanto kembali dimulai sejalan dengan penetapan tersangka Ketua DPR itu. Di balik itu, ada perlawanan dari pengacara Novanto dengan mempolisikan 2 pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Entah berhubungan atau tidak, 2 nama pimpinan KPK itulah yang selalu menjadi garda depan ketika mengumumkan Novanto sebaagi tersangka.

Pada 17 Juli 2017, Agus dan Saut ditemani Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Agus yang secara jelas mengumumkan.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Agus saat itu.

Namun Novanto melawan. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Novanto lepas dari status tersangka pada 29 September 2017.

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan itu menyatakan KPK tidak bisa menggunakan bukti yang digunakan pada penyidikan tersangka lain untuk menjerat Novanto. Novanto pun bisa bernapas lega.

Setelahnya, KPK melayangkan panggilan pada Novanto sebagai saksi. Namun Novanto tidak pernah hadir dengan alasan tugas kedinasan hingga alasan sakit.

Terakhir, Novanto sampai meminta KPK untuk izin terlebih dulu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya. Namun KPK bergeming.

Hingga pada akhirnya KPK kembali menjerat Novanto. Kali ini, hanya Saut yang masih ditemani Febri secara langsung mengumumkan penetapan tersangka Novanto. Namun Saut memastikan bila apa yang diucapkannya merupakan keputusan seluruh pimpinan KPK sebagai fungsi kolektif kolegial.

"Saya di sini hanya membacakan karena ini keputusan kolektif kolegial," ucap Saut, Jumat (10/11).

Nah, menariknya, baik Agus maupun Saut, dilaporkan tim pengacara Novanto ke Bareskrim Polri. Tuduhannya adalah penyalahgunaan kewenangan serta tudingan memalsukan surat pencegahan Novanto.

Kasus itu pun sudah disidik Bareskrim Polri. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperingatkan Polri untuk menghentikan kasus itu apabila tidak ada bukti.

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita