www.gelora.co - Berhati-hatilah jika mengkonsumsi minuman manis di kafe dan hotel mewah di Jakarta. Sebab, bisa saja gula yang dipakai untuk minuman berasal dari PT Crown Pratama, yang beroperasi di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebab, baru saja Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, ternyata PT Crown Pratama telah melakukan penyimpangan penggunaan gula. Perusahaan itu, terungkap menggunakan gula kristal rafinasi atau gula industri untuk gula kemasan kecil alias sachet pesanan 56 kafe dan hotel mewah di Jakarta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, gula rafinasi bisa berberbahaya bagi kesehatan. Penggunaan gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.
"Modusnya PT CP ini di TKP itu telah melakukan pengemasan gula rafinasi dikemas ke dalam kemasan-kemasan sachetan. Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke konsumen, tidak boleh," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Agung mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 tahun 2015 pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.
Saat melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama, polisi menemukan 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram.
Dan yang paling mengejutkan, Hotel Aston merupakan salah satu hotel mewah di Jakarta yang diduga telah disusupi gula kemasan hasil penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama. Bahkan di gudang itu, ada 82 ribu sachet gula rafinasi yang berlogo resmi Aston.
Untuk mengelabui konsumen, PT Crown Pratama menyertakan kode BPOM di kemasan gula berukuran 8 gram pesanan kafe dan hotel mewah di Jakarta.
PT CP sudah beroperasi sejak 2008 dengan pengemasan sekitar dua ton gula rafinasi perbulannya. Tapi pada tahun 2017 mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni 20 ton perbulannya.
Agung menuturkan, penyidik telah memeriksa enam saksi dan ahli. Termasuk Direktur PT CP dan ahli dari BPOM. "Kita sedang memastikan dan mengidentifikasi kurang lebih 56 hotel dan kafe. Kami akan lakukan klarifikasi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, lantaran masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap gula ini," ujarnya.
Pemilik PT Crown Pratama bakal dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Bahaya gula rafinasi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Gula rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan di antaranya penyakit gula. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Proses glikasi merupakan saat molekul gula diserap ke dalam aliran darah selama proses pencernaan dan menutup molekul protein pada kulit.
Semakin banyak proses glikasi dialami, maka kulit makin gelap dan kusam serta mempengaruhi molekul protein yang menghasilkan kolagen dan elastin.
[vv]