www.gelora.co - DPR mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU dalam sidang paripurna Selasa (24/10). Ada tujuh fraksi yang mendukung UU Ormas dibentuk, sementara 3 fraksi lainnya yakni Gerindra-PAN-PKS menolak. Apa alasannya?
Waketum Gerindra Fadli Zon menyebut tidak setuju UU Ormas karena dalam UU tersebut pembubaran ormas tidak menggunakan proses di pengadilan. Sebab menurutnya proses hukum semestinya melalui pengadilan.
"Terutama terkait pengadilan. Kalau bukan hukum yang menentukan jalannya aturan main ini, lantas siapa? Ini akan berbahaya sekali ke depan kalau tak ada hukum berada di pihak tengah untuk mengadili," kata Fadli seusai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Usai perppu itu disahkan, Gerindra menyebut akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai UU Ormas itu bersifat otoriter dan represif.
Namun, Fadli tidak buru-buru bicara revisi UU Ormas karena ia berharap MK dapat memberikan putusan yang adil terhadap judicial review yang dilakukan partainya. Meski begitu dia menyebut terbuka peluang untuk merevisi UU ormas karena ia menilai ada banyak hal yang harus dirombak.
"Saya kira terbuka peluang untuk merevisi UU ini seperti komitmen pemerintah sendiri, banyak hal yang harus dirombak dari UU ini. Karena UU ini tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup," imbuh Wakil Ketua DPR itu.
Sementara itu, fraksi PKS yang juga menolak UU Ormas yang baru disahkan mengaku tetap menghargai hasil putusan itu. Karena keputusan sudah diambil secara demokratis.
"Ya karena sudah diambil berdasarkan demokratis, di mana mayoritas yang menang, Fraksi PKS menghargai hal itu dengan tetap berpegang pada pendirian sikap fraksi yang telah disampaikan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi detikcom, Selasa (24/10).
Jazuli menerangkan penolakan fraksinya terhadap Perppu Ormas bertujuan menjaga pemerintah agar tidak bersikap otoriter. PKS tak mau tindakan atau aturan yang diambil pemerintah bersifat sewenang-wenang.
"Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan fraksi-fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," sambungnya.
Fraksi PAN yang sepakat dengan PKS dan Gerindra sejak awal juga menolak pengesahan Perppu Ormas. Saat menyampaikan pandangan fraksi sebelum UU Ormas disahkan, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan dengan tegas menolak pementukan undang-undang tersebut.
"Kami dari Fraksi PAN dengan tegas tanpa keraguan menolak Perppu Ormas," tegas Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU dalam sidang paripurna Selasa (24/10). Selain PKS, dua fraksi yang menolak Perppu Ormas adalah Gerindra dan PAN.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan Golkar menyatakan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Kemudian tiga fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. [dtk]