Tak Terima Laporan Terhadap Anies Diproses, Pengusaha Ini Sambangi Bareskrim

Tak Terima Laporan Terhadap Anies Diproses, Pengusaha Ini Sambangi Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sam Aliano

www.gelora.co - Seorang pengusaha bernama Sam Aliano menyambangi Bareskrim Polri siang ini. Dia mempertanyakan dasar polisi yang menerima pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pidato 'pribumi'.

Sam mendatangi Bareskrim bersama sekitar 10 orang ibu-ibu. Mereka sekitar satu setengah jam berada dalam kantor Bareskrim.

"Saya Sam Aliano bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri, meminta klarifikasi dasar hukum apa laporan pelapor diterima terhadap Pak Anies, itu yang sudah saya sampaikan suratnya," kata Sam usai keluar dari kantor Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Selasa (24/10/2017).

Sam mengaku setuju dengan pidato Anies yang menyebutkan kata Pribumi. Sebab, hal itu mengingatkan semangat saat melawan penjajah pada masa perjuangan kemerdekaan.

"Saya ini sebagai warga keturunan sangat setuju dengan ada istilah 'pribumi' dalam pidato Anies. Karena Anies mengingatkan bahwa bagaimana semangat 'pribumi' melawan penjajah pada zaman itu untuk semangat melawan kemiskinan, kebodohan, serta kesusahan," imbuhnya.

"Dari zaman penjajah tidak pernah ada yang berani hilangkan istilah pribumi, nggak ada yang hapus istilah pribumi. Kenapa saat ini menghapus istilah ini, itu hak-hak masyarakat menyebut dirinya Jawa Sunda apa gimana itu dilindungi internasional," ujarnya.

Sam menilai pelaporan terhadap Anies sangat berbau politis pilkada lalu.

"Ya, karena ada dendam ada sakit hati, jelas, ini satu hari kerja Anies, bikin isu begitu. Ini budaya nasional, tidak boleh dihilangkan atau dihapus," katanya.

Sam meminta pemerintah segera mencabut UU No. 40 tahun 2008 dan Inpres No 26 tahun 1998 yang mengatur tentang istilah penggunaan pribumi. Menurutnya peraturan itu hanya membuat konflik di masyarakat.

"saya ini menolak tegas UU No 40 tahun 2008, harap dicabut karena membuat fitnah dan kegaduhan masyarakat, saya harap seperti yang saya sampaikan ke pimpinan Bareskrim polri bahwa ini benar-benar jadi tontonan buat kita semua kenapa kita gak biarkan Anies bekerja," kata Sam.

Sam mengatakan telah menyerahkan beberapa bukti dan dokumen dari PBB yang menyatakan istilah pribumi tidak bisa dihilangkan. Ia mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Anies dilaporkan terkait pidato perdana yang menyinggung kata 'pribumi'. Anies dilaporkan inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian dan Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa.

Anies Baswedan dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita