Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Sebut Setnov Setara dengan Presiden

Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Sebut Setnov Setara dengan Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hari ini dijadwalkan untuk diperiksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kan diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiardjo.

Kuasa Hukum Setya Novanto Frederich Yunadi memastikan bahwa kliennya tidak akan datang. Sebab, dia menyebut Setya Novanto sedang ada tugas negara sehingga tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan KPK.

"Beliau kan lagi tugas negara mana mungkin ada waktu," kata frederich saat dihubungi Wartawan, Senin (3/10).

Frederich tidak mengetahui secara persis mengenai tugas negara apa yang sedang dijalani oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Dia mengatakan, Setya Novanto setara dengan presiden yang kesibukannya hampir sama. Tambah dia, Novanto juga sudah mengirim surat secara kelembagaan lewat kesetjenan DPR karena tak bisa menghadiri pemanggilan KPK.

"Itu kan saya kan enggak bisa nanya dong beliau kan kedudukannya sebagai apa, beliau kan setara dengan presiden gitulah. Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara," ucapnya.

Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.

"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita