Setelah Status Cekal Diperpanjang, Tak Lama Lagi Novanto Kembali Jadi Tersangka

Setelah Status Cekal Diperpanjang, Tak Lama Lagi Novanto Kembali Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status cekal Ketua DPR Setya Novanto hingga 6 bulan ke depan. Sejumlah kalangan menyatakan, setelah perpanjangan masa cekal, lembaga antirasuah itu dalam waktu tidak lama lagi segera menetapkan Novanto kembali menjadi tersangka baru.

“Putusan praperadilan mendorong KPK untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memproses Novanto. Oleh karena itu dengan mempertimbangkan alat bukti yang lebih valid, maka dalam waktu tidak lama lagi kemungkiman Novanto dapat menjadi tersangka lagi. Apalagi, untuk mentersangkakan kembali Novanto sangat terbuka karena putusan praperadilan tidak menutup adanya penyelidikan dan penyidikan baru,” kata pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Suparji mengemukakan, KPK berkeyakinan masih ada peluang untuk mentersangkakan kembali Novanto. Pasalnya, menurut Suparji, pembatalan status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP terhadap Novanto  dalam pra peradilan tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk membongkar dan menuntaskan kasus korupsi tersebut.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan mengatakan, KPK tidak profesional dalam menegakkan hukum khususnya terkait kasus Novanto.

Ismail mengatakan, bukan hanya dalam kaaua Novanto saja KPK tidak profesional. Beberapa kasus sebelumnya juga KPK kalah dalam proses praperadilan, seperti kasus Budi Gunawan dan kasus Hadi Purnomo. Artinya KPK harus  mengevaluasi diri. Karena bisa saja kesalahan itu justru terletak pada KPK sendiri.

Dalam kasus Novanto misalnya, salah satu pertimbangan hakim adalah, pertama, penetapan tersangka Setnov oleh KPK sudah dilakukan diawal penyidikan. Menurut pertimbangan hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, hakim juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.. Menurut pertimbangan hakim, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Oleh karena itu sangat bisa Novanto menjadi tersangka kembali. Asalkan KPK teliti dan cermat dalam melakukan penyidikan serta dengan bukti-bukti yang valid," tegasnya.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa dikabulkannya praperadilan Setya Novanto, tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan.

"Esensi Pra Peradilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," ujar Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan oleh Abdullah menanggapi kontroversi putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-El).

"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno di Jakarta, Selasa.

Ia menimpali, "Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru."

Jangan Gaduh

Disisi lain, terkait Novanto dan proses hukumnya, tokoh Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh jajaran Partai Golkar baik di tingkat pusat dan daerah untuk menghormati hasil putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah.‎ Ia meminta kader Partai Golkar untuk tidak membuat kegaduhan.

"Saya justru mengapresiasi sikap pimpinan KPK. Yang saya baca di sejumlah media menyatakan pimpinan KPK menghormati hasil putusan praperadilan tersebut," kata Agung. "Saya kira sikap kenegarawanan seperti ini tentunya juga harus diikuti oleh jajaran pengurus Partai Golkar seluruhnya," ujar dia.

Agung optimistis Partai Golkar akan bangkit kembali pasca dikabulkannya gugatan praperadilan Novanto oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Saya pastikan akan segera bangkit kembali elektabilitasnya, karena Novanto terbukti tidak bersalah dan status tersangkanya dicabut melalui proses hukum yang legitimate, sangat transparan dan terbuka, karena dapat diketahui dan diakses publik," ujarnya.

Seiring dengan itu, Agung Laksono meminta kader-kader Partai Golkar yang kerap membuat kegaduhan untuk menghentikannya. Sebab, kegaduhan yang dibuat justru hanya akan menurun elektabilitas partai berlambang pohon beringin itu. "Elektabilitas partai karena dibuat gaduh. Saya harap semuanya melihat ke depan, jangan lihat ke belakang," ucap Agung. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita