www.gelora.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta baru-baru ini. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) telah menyampaikan penolakan atas keputusan Luhut itu.
Bahkan, KSTJ mengakui, pihaknya sudah punya kecurigaan sejak awal bahwa reklamasi Teluk Jakarta -yang telah dimoratorium- akan kembali dilanjutkan dengan dipilihnya Luhut sebagai Menko Maritim menggantikan Rizal Ramli.
Diketahui, Menko Rizal pada pertengahan tahun 2016 lalu dicopot oleh Presiden Joko Widodo dan digantikan dengan Luhut, setelah Rizal mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Anggota KSTJ, Oni Mahardika, mengakui pihaknya sudah memiliki kecurigaan atas terpilihnya Luhut sebagai Menko Maritim terkait reklamasi.
"Setelah Rizal Ramli diganti sama Luhut, semua investasi yang berdampak merusak lingkungan dan sosial semakin masif," ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (09/10/2017).
Investasi tersebut Oni mengakui termasuk proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.
"KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan kembali melanjutkan proyek reklamasi. Hal ini ditunjukkan dengan proses pasca keputusan motatorium yang tidak transparan dan tertutup dengan rapat seluruh informasi pembahasan reklamasi," terang KSTJ dalam pernyataan bersamanya di Jakarta, 5 Oktober lalu.
Menurut KSTJ, pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama proses moratorium.
KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiswa, perempuan, dan aktivis lingkungan hidup mengaku tidak pernah didengar pendapatnya. Berbagai surat penolakan reklamasi dan berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspon.
"Ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat," ungkap KSTJ.
Sebelumnya, Menko Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis (05/10/2017), kata Menko Luhut pada hari Sabtu (07/10/2017) di Jakarta.
Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi." Demikian kutipan surat tersebut.
Luhut mengklaim, pencabutan moratorium itu setelah melalui "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat." [htl]