www.gelora.co - Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berupaya memenuhi janji yang disampaikan saat kampanye dulu dengan menolak perpanjangan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Sandiaga menggunakan istilah 'pecah telur'.
Soal upaya memenuhi janji ini disampaikan Sandiaga saat hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi panel pada peringatan Hari Habitat Dunia serta Hari Kota Dunia 2017 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Hari ini pecah telur satu, kita tidak memperpanjang izin Alexis," kata Sandiaga di Kementerian PUPR, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Tak hanya soal Hotel Alexis, Sandiaga pun kembali menegaskan sikapnya soal proyek reklamasi pantura Jakarta, yakni menghentikan proyek tersebut. Untuk mendukung sikap itu, Pemprov DKI Jakarta menganalisis proyek tersebut dari aspek lingkungan hidup.
"Posisi kami sangat jelas, sekarang sedang melakukan kajian lingkungan hidup strategis agar ke depan kita bisa menata pesisir Jakarta menjadi yang lebih baik," terang Sandiaga.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan itu menandakan apa pun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis bersifat ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta siang tadi. [dtk]