Ribuan Massa Kepung DPR Tolak Perppu Ormas

Ribuan Massa Kepung DPR Tolak Perppu Ormas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang akan digelar di DPR, menuai penolakan. Sejumlah ormas Islam menggelar aksi, Selasa (24/10/2017)  guna menolak pengesahan tersebut. Bahkan, disebut-sebut massa aksi siap menginap untuk mengawal paripurna agar parlemen menolak Perppu tersebut.

Pantauan Harian Terbit hingga pukul 09.00 WIB, massa sudah mulai berkumpul di depan pintu Gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Massa yang berdatangan lebih banyak anak-anak muda dengan mengenakan baju koko. Dalam aksinya mereka juga membawa perlengkapan sholat seperti sajadah dan kain sarung.  Mulai banyaknya peserta membuat arus lalulintas Jl Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi tersendat.

Arina, salah satu peserta aksi mengatakan, pihaknya menolak disahkannya Perppu Ormas karena untuk membela Islam dan ormas Islam yang menaungi semua hajat dan aspirasi umat Islam. Penolakan disahkannya Perppu Ormas juga untuk mempersatukan umat Islam dalam mempertahankan aqidahnya. Sehingga segala upaya harus dilakukan untuk menolak disahkannya Perppu Ormas. "Adanya Perppu Ormas ini sebagai alat utk menzolimi hak-hak umat Islam," tegasnya.

Perlu Direvisi

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak disahkannya Perppu Ormas. Jikapun ada diantara fraksi di DPR dan pemerintah menyetujui dan setuju adanya revisi maka menunjukan Perppu Ormas dibuat secara tergesa-gesa. Sehingga Perppu Ormas tidak sempurna. Selain itu pemerintah juga menyadari bahwa Perppu Ormas perlu direvisi sehingga pilihannya hanya dua yakni menerima atau menolak.

"Hukuman di Perppu Ormas ini juga lebih hebat dari undang-undang jaman kolonial dan zaman model lama, orde baru dan  reformasi. Karena anggota saja yang  pasif bisa dihukum pidana sampai seumur hidup atau 20 tahun," ujar Nizar Patria saat akan memasuki sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sementara itu,  alumni aksi 212 mengagendakan demo lanjutan untuk menuntut penolakan Perppu Ormas. "Diperkirakan massa sekitar 50 ribu orang," kata Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Maarif menyebutkan massa yang akan berunjuk rasa terdiri dari sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan. Maarif menuturkan, massa akan menyambangi Gedung DPR/MPR RI yang bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna anggota perwakilan rakyat.

"Kami akan tongkrongi paripurna sampai selesai. Meski belum bisa diprediksi, besok sidang selesai sampai jam berapa," kata Koordinator Lapangan Daeng Wahidin, di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Tujuh Fraksi

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin menjelaskan dari pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura, sedangkan dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.

Kemudian, tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PKS, dan PAN, menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita