Resmi, Hakim Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Anugrah Moha Jadi Tersangka KPK

Resmi, Hakim Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Anugrah Moha Jadi Tersangka KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap keduanya lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado.
dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara, yang merupakan Ibunda Aditya.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (6/10).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha)‎," Ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).‎

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa Sudiwardono dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

"Saat OTT, tim mengamankan 30 ribu dolar Singapura. Sebelumnya ada pemberian sebesar 60 ribu dolar Singapura di Menado," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Manado dalam putusan 49/pidsus-tpk/2016 pn menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Marlina Mona Siahaan atas korupsi TABD kabupaten bolang mangoaudw senilai Rp1,25 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita