www.gelora.co - Reklamasi Teluk Jakarta merupakan bentuk perampasan ruang laut untuk kepentingan kantong-kantong pribadi dan perampasan laut demi kepentingan bisnis.
Begitu kata Ketua bidang Lingkungan Hidup Cabang Jakarta Pusat Utara, Fadli R dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (22/10).
Menurutnya, reklamasi juga telah menghilangkan ruang aktivitas nelayan dalam mencari ikan dan menghilangkan fishing ground ikan.
"Belum lagi ditambah dengan besarnya dampak negatif reklamasi terhadap ekosistem. Bisa disebut ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan warga sekitar dan nelayan," ujarnya.
Fadli menjabarkan bahwa pada tahun 1995 proyek reklamasi telah menggusur 10 ribu nelayan. Kemudian di tahun 2003 proyek ini kembali menggusur sebanyak 23.100 warga, dengan rincian 21.000 penangkap ikan, 2.000 petani kerang hijau, dan 100 petambak.
"Adapun pada tahun 2016 reklamasi Teluk Jakarta berpotensi akan menggusur 17.000 nelayan," jelasnya.
Fadli menyesalkan proyek ini dilanjutkan. Apalagi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan belum membeberkan hasil kajian yang menjadi alasan dirinya mencabut moratorium reklamasi.
"Seharusnya hasil kajian yang selalu menjadi alasan LBP itu disampaikan di hadapan publik, sehingga masyarakat tahu," sambung Fadli.
Fadli menegaskan bahwa HMI yang tergabung dalam Komite Penyelamatan Teluk Jakarta akan terus mengawal dan menolak pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan menagih janji Anies-Sandi saat kampanye.
Selain itu, HMI menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres yang menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami juga menuntut Presiden segera copot Menko Maritim dan Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera cabut izin lingkungan proyek reklamasi Teluk Jakarta," tutupnya. [rmol]