www.gelora.co - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno diminta tak takut dengan? Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman), Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Amir, keputusan Luhut tersebut? tidak mutlak harus diamini o?leh Anies-Sandi sebagai pemimpin Jakarta periode 2017-2022.
Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan melalui surat keputusan Nomor S-78-001/002/Menko/Maritim/2017 itu hanya merupakan surat pemberitahuan saja, dan sifatnya tidak mutlak.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Dikatakan Amir, sah-sah saja jika Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra-PKS itu bersikukuh dengan pendirian awal yang menolak reklamasi.
"Sah-sah saja jika Pak Anies melakukan penolakan. Karena ada kewenangan Gubernur atau pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkan kebijakan itu," kata Amir.
Sebelumnya, media sosial kembali diramaikan dengan isu reklamasi Teluk Jakarta. Kali ini akun twitter atas nama @AniesBaswedanID menuliskan yang intinya tetap menolak megaproyek reklamasi. Bunyi lengkap tulisan itu, "Kami tegas tolak reklamasi, kamu? HARUS!"?, cuit Anies baru-baru ini.
Karenanya, Amir mendukung sikap konsisten Anies Baswedan yang sejak kampanye lantang menolak megaproyek reklamasi.
Menurut dia, Anies tidak perlu takut dengan adanya tekanan oleh pihak-pihak tertentu, karena penolakan terhadap reklamasi sudah menjadi komitmen sejak awal.?
"Konsistensi Pak Anies menolak reklamasi patut diapresiasi dan didukung penuh, ini adalah sikap ksatria pemimpin sejati yang mau mendengar jeritan warganya. Jangan takut, karena di belakang Pak Anies dan Pak Sandi ada rakyat," tegas Amir.
Dijelaskan Amir keputusan Menko Kemaritiman masih bisa ditolak jika muncul konflik antara lembaga dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kemenko Kemaritiman.
"UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi kepemerintahan bisa saja muncul sengketa atau konflik antar lembaga. Sengketa tersebut nantinya bisa diselesaikan melalui keputusan Presiden," ujarnya.
"Jadi kalau sifatnya (keputusan pencabutan moratorium) belum mutlak, apalagi surat tersebut sifatnya pemberitahuan dari Menko Kemaritiman," jelas Amir.
Kemudian menurutnya ada banyak hal yang mampu mengubah keputusan tersebut, yaitu peraturan presiden No 3 tahun 2016 dan Pilpres 58 tahun 2017. Dengan peraturan tersebut maka proyek reklamasi belum dapat dilaksanakan karena masih banyak yang diselesaikan.
Sebelumnya Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Luhut menyebut pencabutan itu dilakukan sejak Kamis (5/10/2017) silam. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat itu ke Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat disebut Luhut menyampaikan ucapan terima kasih. [tsc]