www.gelora.co - Ketua DPR RI Setya Novanto bisa melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena telah mencemarkan nama baiknya.
Begitu kata Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita dalam akun twitter pribadinya @rajasundawiwaha, Senin (2/10) malam.
Romli menjelaskan bahwa opini publik terhadap Setya Novanto telah terbangun sejak penetapan tersangka oleh KPK. Bahkan saat ini, tidak sedikit masyarakat yang kecewa lantaran stimatisasi negatif Novanto itu tidak terjadi seiring dengan putusan praperadilan.
Gugatan perbuatan melawan hukum bisa diajukan Novanto kepada KPK setelah putusan hakim Cepi Iskandar mencopot status tersangka ketua umum Golkar itu.
"Dasar putusan praperadilan, maka Setya Novanto bisa gugat perbuatan melawan hukum terhadap KPK karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai dengan putusan praperadilan," tegas Romli seperti dikutip dalam akun twitter miliknya, Selasa (3/10).
Kata Romli, publik seharusnya menumpahkan kekecewaan kepada KPK yang gagal membuktikan ucapan bahwa banyak bukti kuat untuk tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-el.
Romli menjelaskan bahwa keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setya Novanto memang tidak mutatis mutandis, Novanto tidak bersalah dalam kasus KTP-el. KPK dapat memberikan bukti baru dan meyakinkan hakim bahwa Novanto bersalah.
"Baca Perma 4/2016, boleh sprindik baru dengan syarat harus bukti-bukti baru yang belum pernah diajukan di sidang praperadilan," jelasnya. [rmol]