Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Petasan Kosambi Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Petasan Kosambi Sebagai Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penyidik Polda resmi menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa ledakan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Salah satu tersangkanya adalah pemilik gudang yang bernama Indra Liono.

"Tadi gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Sabtu (28/10).

Selain Indra, tersangka lainnya adalah Andri Hartanto dan Suparna alias Ega. Andri adalah Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses, sedangkan Ega adalah seorang tukang las yang bekerja di sana.

Peristiwa ini terjadi pada saat kebakaran melalap gudang petasan pada Kamis (26/10). Kebakaran tersebut kemudian menimbulkan dua kali ledakan. Akibat ledakan ini, 47 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Pada saat kejadian, Indra diketahui sedang berada di luar negeri. Ia kemudian langsung pulang ke Tanah Air pada hari yang sama dan langsung diperiksa oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (27/10) dini hari.

Pemeriksaannya pun kemudian dilanjutkan di Polda Metro Jaya hingga hari ini. Berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus ini. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita