Polisi Anggap Penyerangan Kantor Kemendagri Aksi Spontan

Polisi Anggap Penyerangan Kantor Kemendagri Aksi Spontan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kombes Argo Yuwono

www.gelora.co - Polda Metro Jaya menilai, aksi penyerangan kantor Kemendagri yang dilakukan sekelompok massa sebagai aksi spontanitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini peristiwa itu sudah ditangani pihaknya.

“Untuk sementara murni, setelah dilakukan pemeriksaan adalah spontan yang mereka melakukan kegiatan itu,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/10).

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa para saksi dan menetapkan 11 orang tersangka dalam pengerusakan yang terjadi pada Rabu 11 Oktober 2017.

Argo menuturkan, pengerusakan yang terjadi memang tidak direncanakan sebelumnya oleh barisan pendukung yang mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara.

“Jadi spontan sama-sama itu ya, karena sudah terlalu lama menunggu sudah merasa jenuh, jadi dia mungkin kemarin puncaknya kejenuhan dan dilampiaskan seperti itu,” ungkapnya.

Alhasil usai kejadian tersebut beberapa fasilitas yang ada di Kemendagri pecah seperti pot, kaca kantor, bahkan ada kaca mobil juga turut rusak akibat insiden itu.

Untuk itu para tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 406 yaitu pengerusakan. Para tersangka itu kini harus ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2017.

“Tadi malam pukul 22.00 WIB, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tutupnya.

Diketahui, sekelompok massa mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara telah menyerang Kemendagri karena menolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memenangkan Calon Bupati Tolikara John Tabo Barnabas Weya di Pilkada 2017. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita