Eggi Sudjana |
www.gelora.co - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri. Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai warga negara Indonesia," kata Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar saat dihubungi, Kamis, (5/10/2017).
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim hari ini. Menurut Sures, ada pernyataan Eggi dalam sebuah wawancara di Youtube menimbulkan kegaduhan pada Selasa, (19/9) lalu .
Dalam wawancara yang kemudian disiarkan secara nasional itu Eggi menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila. Eggi juga menyebutkan Jika Perpu Ormas disetujui maka agama lainnya harus dibubarkan.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial" ujarnya
Sures menilai pernyataan itu merusak keharmonisan Indonesia. "Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan kebinekaan tiba-tiba ada itu kan gimana," imbuhnya.
Sures menyertakan bukti berupa video dari media online dan klipping berita dari beberapa media online. Sures melaporkan Eggi atas tuduhan melanggar UU tindak pidana Sara Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Kita segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main main," harapnya. [dtk]