Penyidikan Kasus Dikebut, Polisi Ingin Jonru Berstatus Terdakwa

Penyidikan Kasus Dikebut, Polisi Ingin Jonru Berstatus Terdakwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jonru

www.gelora.co - Proses Penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting bakal berjalan cepat. Hal ini lantaran Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Idham menginginkan penanganan kasus tersebut tidak terlalu lama. Tujuannya agar berkas perkara Jondru bisa cepat diproses di Kejaksaan Tinggi dan kemudian segera disidangkan.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya. Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10).

Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, (29/9). 

Setelah diperiksa seharian penyidik subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Jonru. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita