Penyerang Kantor Tjahjo Kumolo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Boleh

Penyerang Kantor Tjahjo Kumolo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Boleh

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Stafsus Presiden Minta 11 Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Dilepas

www.gelora.co - Kuasa Hukum Barisan Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, mengajukan surat penangguhan penahan terkait 11 kliennya yang ditahan akibat kericuhan yang terjadi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Suhardi, ada beberapa alasan normatif pihaknya melakukan pengajuan surat penangguhan tersebut diantaranya kerusuhan tersebut terjadi karena ketidaksengajaan para mahasiswa yang demo.

“Kami ajukan penangguhan dengan alasan kesebelas tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tak menghambat proses penyidikan,” ujar Suhardi di Malolda Metro Jaya, Senin (16/10).

Selain itu kata Suhardi, alasan yang lebih spesifik juga diutarakan terkait pengajuan penangguhan tersebut. Seperti latar belakang perkara.

Menurut Suhardi, aksi yang berlangsung di Kementerian merupakan akumulasi dari penyelesaian sengketa pilkada yang tak tuntas selama 3 bulan sengketa, tidak ada penjelasan penyelesaian secara tertulis yang tegas dari pemerintah.

“Karenanya masyarakat berangkat ke Jakarta menuntut keadilan hingga akhirnya berujung bentrokan,”tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pinyidik mempersilahkan kepada pihak tersangka untuk melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Karena menurut Argo, penangguhan penahanan tersebut adalah hak warga yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ya namanya hak tersangka melakukan itu ya boleh. Kan diatur oleh UU. Silakan aja,” tegas Argo.

Seperti diketahui, 11 dari 15 orang yang diamankan pihak kepolisian pasca bentrokan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diketahui telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Sementera empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam bentrokan tersebut, mereka dilaporkan telah merusak pot, mobil, memecahkan kaca gedung, dan ada juga yang melakukan penganiyaan.

Beberapa orang bahkan diketahui membawa senjata tajam, namun hanya untuk berjaga-jaga.

Kesebelas orang tersebut juga dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang dan Pasal 160 dan Pasal 406 yaitu pengrusakan. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita