Pengamat: Penerimaan Pajak Anjlok Tanggungjawab Sri Mulyani, Ini Malah Ringankan Pajak Freeport

Pengamat: Penerimaan Pajak Anjlok Tanggungjawab Sri Mulyani, Ini Malah Ringankan Pajak Freeport

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dalam menghadapi perusaah tambal asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Freeport, Pemerintah RI tidak perlu melakukan negosiasi dan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Permerintah cukup diam, sambil menunggu masa Kontrak Karya habis, tambah di Grasberg itu akan berpindah tangan menjadi milik Indonesia.

Pendapat itu disampaikan Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS), Edy Mulyadi kepada intelijen (10/10).

"Pemerintah tidak perlu berunding soal berapa persen saham yang harus didivestasi dan bagaimana mekanismenya," kata Edy Mulyadi.

Edy menegaskan, berdasarkan Kontrak Karya (KK) II 1996, Freeport harus sudah selesai melakukan divestasi 51% saham. Tapi hingga kini belum juga dilakukan. Sekarang semua tergantung Pemerintah.

"Cukup diam saja sambil menunggu masa kontak berakhir. Setelah itu, dengan sendirinya tambang di Grasberg akan berpindah tangan menjadi milik pemerintah," beber Edy.

Tak hanya itu, Edy juga menyesalkan soal keringanan pajak yang akan diberikan kepada Freeport, sebagaimana dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang disusun Kemenkeu di bawah Sri Mulyani.

"Menteri Keuangan Sri Mulyani yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam hal penerimaan pajak yang terus melorot, ini malah sibuk membuat beleid yang memberi keringanan pajak buat Freeport," sesal Edy.

Soal Freeport, Edy sepakat dengan pendapat Rizal Ramli. "Masuk akal kalau Rizal Ramli curiga adanya menteri-menteri yang menjadi antek Freeport di balik divestasi saham. Menurunkan pajak dan bernafsu melanjutkan negosiasi yang bisa merugikan Indonesia adalah indikasi kuat ke arah itu," pungkas Edy.

Sebelumnya, Freeport-Mc-MoRan, menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya setelah status Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu). Divestasi, baik waktu dan nilai itu, ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, (02/10).

Seperti dikutip Kontan (03/10), RPP sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Rancangan ini, salah satunya, memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK. BAB VII Pasal 14 RPP menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. [ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita