www.gelora.co - PDI Perjuangan mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pemimpin disebut memang harus memenuhi janjinya.
"Saya baru dengar ini. Ya namanya pemimpin yang dipilih secara langsung harus memenuhi janji-janji kampanyenya, kan gitu. Tinggal rumah tanpa DP," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakpus, Senin (30/10/2017).
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," katanya. [dtk]