www.gelora.co - Kasus menghilangnya Alex, pemilik gudang penampungan obat PCC di Makassar pasca-kasusnya dinyatakan rampung alias P21, membuat kesal Kapolda Sulsel. Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiba-tiba tak ada di tahanan. Hilangnya Alex, berujung pemeriksaan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Seluruh penyidik yang menangani kasus Alex diperiksa intensif di bidang Propam Polda Sulsel. Tak hanya itu, Kepala Subdit II Narkoba, AKBP Darwis pun turut diperiksa.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Alex yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ribuan butir obat PCC hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar karena ulah penyidik yang nakal. Alex yang status perkaranya sudah rampung, kuat dugaan dilepaskan oleh penyidik secara diam-diam.
"Jadi Alex ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui. Inilah sementara dalam pemeriksaan Propam untuk menelusuri siapa yang mengeluarkan surat penangguhan," ungkapnya Kamis 28 September 2017.
Eka berjanji Senin 2 Oktober 2017 akan melimpahkan perkara Alex ke Kejati Sulselbar karena sudah beberapa hari tertunda. "Senin ini kita segera tahap dua. Serahkan berkas, barang bukti serta tersangkanya. Maaf kemarin sempat tertunda karena tidak ada koordinasi. Sekarang kita akan lakukan itu," tutur Eka.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat Alex si gembong peredaran obat PCC dari Polda Sulsel.
"Kemarin kemungkinan penyidik Polda datang tapi kami sibuk. Karena bukan hanya satu perkara yang kami tangani melainkan banyak perkara sedang dikerjakan. Jadi silahkan koordinasi dulu supaya kita siap saat dilakukan tahap dua," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulselbar dan Kejati Sulselbar saling tuding atas hilangnya Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar.
Menurut Kejati Sulselbar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar, Alex meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung.
"Perkara Alex sudah P21, tapi sampai sekarang Polda Sulselbar belum serahkan tersangka dan berkasnya (tahap dua)," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Senin 25 September 2017.
Ia berharap Polda Sulselbar segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan berkas disertai barang bukti dan tersangkanya untuk selanjutnya disidangkan.
"Jadi kalau bisa segera diserahkan untuk merampung kembali berkas tuntutan dan selanjutnya dilimpah ke persidangan," terangnya.
Polda Sulselbar melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dicky Sondani berkata beda. Ia malah mengatakan pihaknya tidak lagi berwenang atas perkara kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka. Melainkan kata dia, semuanya sudah kewenangan penuh Kejati Sulselbar.
"Kita sudah lakukan tahap dua setelah dinyatakan P21. Jadi bukan lagi kewenangan di sini tapi sudah tanggung jawab Jaksa," kata dia sebelumnya sembari menerangkan pihaknya menyerahkan berkas, alat bukti beserta tersangka ke Kejati Sulselbar pekan lalu.
Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.
Awalnya, anggota menangkap dua orang pelaku pengedar obat PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin 17 September 2017 sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.
Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex.
"Jenis obatnya macam-macam. Ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Kalau ditaksir jutaan butir yang memang siap untuk diedarkan ke masyarakat," jelas Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar.
Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut. Namun selang dua hari, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
"Iya kasusnya dialihkan ke Polda Sulsel kala itu," ujar Aris. Menurutnya, pengambilan alihan kasus yang menjerat Alex dan rekannya Soni selaku pemilik gudang besar penimbunan obat PCC oleh Polda Sulselbar itu karena terbilang sebagai kasus besar.
"Pihak Polda ingin mengembangkan untuk mencari pelaku lain yang ada didaerah dan terlibat langsung dengan keduanya," jelas Aris.
Selang sebulan bergulir di Polda Sulselbar, penyidikan perkara Alex cs akhirnya dinyatakan rampung alias P21 setelah diteliti oleh Kejati Sulselbar. [l6c]