www.gelora.co - Gencarnya pemerintah melontarkan wacana menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kritik dari banyak pihak. Pemerintah disebut oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera Memed Sosiawan, seperti emak-emak yang kalau tidak punya uang langsung berpikir untuk jual atau gadai barang. Jual BUMN itu dinilai sebagai langkah primitif.
Memed mengkritik rencana pemerintah yang akan menjual BUMN dengan alasan untuk mengurangi dominasi BUMN dan anak usahanya di perekonomian dalam negeri. Selain itu, ungkap dia, penyerahan pengelolaan sejumlah bandara dan pelabuhan kepada swasta bukanlah solusi jitu.
"Dievaluasi saja dulu untung dan ruginya. Jual BUMN itu langkah primitif. Semua ibu rumah tangga di kampung juga kalau nggak punya uang jual barang atau gadai barang, nggak perlu sekolah tinggi-tinggi," ujar Memed yang dikutip Republika.co.id, Rabu (11/10).
Memed lalu mengingatkan kembali kebijakan pemerintah di masa presiden Megawati lalu yang menjual saham Indosat. Penjualan saham Indosat itu dimintanya bisa dijadikan pelajaran. "Negara dengan segudang orang berpendidikan tinggi di dalamnya dapat mengambil langkah tepat dan cerdas agar menjadikan BUMN bermutu demi kepentingan bersama," kata dia.
Bagi Memed, menjual BUMN atau menyerahkan pengelolaan bandara dan pelabuhan kepada swasta bukanlah solusi tepat untuk persoalan dominasi BUMN dan cekaknya anggaran negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menko. Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memunculkan wacana untuk menjual BUMN dengan alasan BUMN dan anak usahanya sudah terlalu mendominasi kegiatan ekonomi di negeri ini. Kemudian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berniat menyerahkan pengelolaan sejumlah bandara dan pelabuhan kepada swasta dengan dalih untuk menghemat penggunaan anggaran negara.
Senada dengan Memed, Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengingatkan, dahulu janji Jokowi saat kampanye akan membeli kembali (buyback) saham Indosat, tetapi sekarang justru malah mau menjual BUMN.
Bambang mengingatkan bahwa dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar mesti mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.
BUMN merupakan aset negara, dalam undang-undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penjualan aset negara yang benilai besar mesti mendapat persetujuan dari parlemen.
"BUMN itu bukan milik pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," tandas Bambang, Selasa (3/10). [smc]