Pemerintah Minta Restu DPR Jual Aset Migas Kapal Ardjuna Sakti

Pemerintah Minta Restu DPR Jual Aset Migas Kapal Ardjuna Sakti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemerintah akan menjual barang milik negara (BMN) berupa fasilitas penyimpanan dan penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Ardjuna Sakti. Alasannya fasilitas itu sudah rusak dan tidak bisa berfungsi lagi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan jika tidak dijual, fasilitas itu membebani keuangan negara. Ini karena untuk biaya sandar kapal di Pelabuhan Cigading, Cilegon, negara harus mengeluarkan dana Rp 7,8 miliar setiap tahunnya.

Selain itu, biaya pemeliharaan kapal tersebut juga mahal. "Karena tidak ada manfaat, maka diusulkan untuk dihapuskan dengan cara dijual," kata Isa dalam rapat dengar pendapat di komisi VII DPR, Jakarta, Senin (9/10).

Namun, untuk menjual fasilitas itu, pemerintah perlu meminta restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu. Secara aturan yang berlaku, untuk aset yang bernilai Rp 100 miliar ke atas memang wajib mendapat persetujuan DPR dalam proses penghapusanya dari daftar aset negara.

Adapun kapal tersebut dibeli pada tahun 1975 dengan nilai aset Rp 491,7 miliar. "Maka untuk penghapusan barang milik negara semacam ini, penjenjangannya adalah harus mendapat persetujuan dari DPR," kata Isa.

Proses penghapusan dilakukan dengan cara lelang kantor pelayanan lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab proses ini satu-satunya yang dibenarkan menurut ketentuan yang ada.

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga meminta dukung komisi VII DPR untuk dapat menyetujui proses lelang tersebut. "Ini penting sekali agar bapak-bapak di komisi VII DPR mendorong adanya persetujuan lelang, karena persetujuannya itu di DPR untuk yang aset di atas Rp 100 miliar," kata dia.

Jonan pun meminta agar frekuensi lelang BMN terkait aset migas bisa diselesaikan dengan cepat. Tujuannya agar aset yang tidak bisa dimanfaatkan bisa dijual. Sehingga menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari data kementerian ESDM jumlah frekuensi pelaksanaan lelang BMN eks KKKS tiap tahun jumlahnya terus meningkat. Sejak awal tahun hingga September 2017, telah dilakukan lelang sebanyak 42 kali yang menghasilkan PNBP sebesar Rp 68, 175 miliar. Tahun 2016 lelang BMN dilakukan sebanyak 35 kali yang menghasilkan PNBP sebesar Rp 25,52 miliar. [kdc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita