Pakar Hukum: Reklamasi Wewenang dan Tanggung Jawab Gubernur DKI, Bukan Pemerintah Pusat

Pakar Hukum: Reklamasi Wewenang dan Tanggung Jawab Gubernur DKI, Bukan Pemerintah Pusat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Beberapa hari menjelang pelantikan gubernur wakil gubernur DKI terpilih Anies Baswedan - Sandiaga Uno, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium Reklamasi, yang artinya proyek reklamasi kembali dilanjutkan.

Hal ini ditentang oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurutnya, reklamasi merupakan wewenang dan tanggung jawab gubernur DKI, bukan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan sudah menegaskan tetap menolak proyek Reklamasi.

Berikut selengkapnya VIDEO penegasan Pakar Hukum Margarito Kamis.

Video:


[pi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita