www.gelora.co - Pengusaha Batubara Henry Daniel Setya didampingi kuasa hukum Darma Hutapea dan Iwan Mita, melaporkan Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri, Kamis (19/10/2017).
Diawali dari laporan Daniel terkait hilanganya uang sebesar Rp19 miliar lebih di Bank Bukopin. Atas hilang uang tersebut, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya LP/5952/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Tanggal 4 Desember 2016.
Lalu laporan ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ditangani penyidik Fismondev atas nama Ipda H.
Proses berjalan oknum penyidik pemeriksa meminta sejumlah uang untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Korban pertama kali memberi uang bergaining sebesar USD 50 ribu kepada oknum pada bulan Februari 2017 di Hotel Pullman, Jakarta Barat," ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2017).
Pemintaan kedua oleh oknum yang sama sebesar USD 50 ribu pada Bulan April 2017 diserahkan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Setelah permintaan kedua, okmun penyidik meminta korban memakai pengacara dari yang ditunjuk oknum tersebut.
"Pada permintaan ketiga, oknum dan pengacara yang ditunjuk mendatangi rumah ibu korban dan meminta uang USD 100 ribu pada Bulan Agustus 2017," beber Daniel.
Oknum tersebut mengatakan kepada korban, sudah ada tersangka atas nama SA berdasarkan dua alat bukti.
Lalu pada Tanggal 29 Agustus 2017 oknum penyidik tersebut meminta korban biaya cyber yang di handle Kanit dan mencari keberadaan tersangka. Oknum meminta uang melalui transfer ke rekening pengacara yang ditunjuk.
"Saya memberi uang sebesar Rp5.000.000. Lalu Tanggal 2 Oktober 2017 penyidik pesan lewat WA sudah ada 5 tersangka atas gelar perkara pada 19 September 2017," kata Daniel.
Lalu Tanggal 3 Oktober 2017, oknum meminta biaya untuk Kanit dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebesar USD 50 ribu.
Namun, kuasa hukum korban mengklarifikasi dengan pihak Kanit, ternyata belum ada tersangka.
Oleh karena hal itu, maka korban melapor ke Propam Mabes Polri Nomor:SPSP2/3416/X/2017/BAGYANDUAN, tanggal 19 Oktober 2017.
Selanjutnya, Dirkrimsus Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan korban sudah tepat mengadukan kasus ini kepada Propam untuk segera ditindak lanjuti. Atas pemberian uang yang diminta oknum penyidik, korban memiliki cukup bukti. [htc]