Muannas Al Aidid |
www.gelora.co - Artis model kontroversial, Nikita Mirzani, melaporkan sejumlah akun media sosial dan Ormas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin sore (9/10).
Nikita melaporkan mereka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita melapor diwakili oleh kuasa hukumnya, Muannas Al Aidid, yang tiba di Polda Metro Jaya pukul 17.00 WIB.
Menurut Muannas, Nikita mengalami sejumlah kerugian akibat pencemaran nama baik tersebut. Antara lain, pembatalan sejumlah agenda on air dan off air yang sudah disepakati.
"Kerugiannya banyak, kan Nikita sudah ada perjanjian on air dan off air. Nah itu yang dibatalkan. Itu jadi kerugian," kata Muannas di SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam Laporan Polisi nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, ia menyeret dua akun media sosial. Pertama, akun instagram atas nama PKI_terkutuk65 dan akun Facebook dengan nama Aria Dwiyatmo.
Selain itu, ada tiga terlapor lain yakni Ketua Umum Gepak (Gerakan Pemuda Anti Komunis), Rahmat Himran; Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano; dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
"Menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar pertama kali adalah PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun FB atas nama Aria Dwiyatmo," jelas Muannas.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Belakangan ini, Nikita kembali menjadi bahan pembicaraan publik terkait pernyataannya lewat akun Twitter pribadi yang menyinggung pribadi Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Akun twitter @NikitaMirzani menulis "film G30S/PKI kurang seru. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke lubang buaya pasti seru".
Nikita berkali-kali menyatakan tweet itu sebagai hoax atau bukan berasal dari dirinya. [rmol]