Perokok
www.gelora.co - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Keputusan untuk menaikkan harga cukai rokok diambil dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Hadir dalam rapat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selain itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Jokowi mengatakan, kenaikan cukai rokok ini diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis siang.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek.
Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.
Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal.
Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok.
Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.
"Akan dikeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) segera," ucap Sri Mulyani.[kc]