MPR Minta Mendagri Klarifikasi Pidato Soal Komunisme

MPR Minta Mendagri Klarifikasi Pidato Soal Komunisme

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - MPR mengkritisi pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Untuk itu, Tjahjo diminta segera mengkarifikasi pidatonya karena terkesan Perppu Ormas dibuat untuk menyasar ideologi antipancasila dan itu tidak termasuk atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

"Pertama harus saya sampaikan pentingnya Mendagri mengklarifikasi berita viral yang menyebar dari berita beliau yang di rapat paripurna DPR," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

"Yang dipahami seolah-olah beliau menyampaikan bahwa dikeluarkan Perppu Ormas, itu ormas atau pihak yang menyebarkan komunisme, atheis, marxisme, maupun sejenisnya yang seolah-olah itu tidak kemudian terkena perppu," imbuhnya.

Hidayat menjelaskan, perppu yang kini sudah menjadi Undang-Undang (UU) Ormas itu di dalam pasal penjelasannya tegas menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan antipancasila adalah pihak yang menyebarkan paham komunisme, atheisme, dan marxisme.

"Jadi menurut saya berita itu penting untuk segera diklarifikasi oleh Mendagri supaya tidak menimbulkan spekulasi baru," tegasnya.

Karena lanjutnya, dalam UU Ormas yang baru ini Mendagri diberi kewenangan untuk menilai suatu ormas antipancasila atau tidak, kemudian diputuskan apakah ormas itu dibubarkan atau tidak.

Jadi kata HNW, jangan sampai timbul pemahaman bahwa Mendagri diskriminatif dalam memahami ormas yang antipancasila.

"Karena dalam perppu jelas tekstual di penjelasan Pasal 59 itu bukan hanya yang dibubarkan antipancasila dan UUD 1945 tapi juga yang menyebarkan atheisme, komunisme, marxisme juga terkena dengan perppu ini," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pidato pandangan akhir pemerintah atas Perppu Ormas dalam rapat paripurna tanggal 24 Oktober 2017. Tjahjo menyebut seolah paham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, bukan bagian dari paham antipancasila.

"Pimpinan dan bapak ibu anggota dewan yang kami hormati mohon izin kami tidak membacakan secara keseluruhan pandangan dari pada pemerintah. Ada dua poin yang pertama, mencermati gerakan dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dalam rapat kerja di Komisi II, banyak ada ada ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme dan ajaran yang berkembang cepat di Indonesia." kata Mendagri. [snc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita