Mereka yang tak Memiliki Nasionalisme terhadap Bangsa Indonesia, Tidak Pantas Disebut Pribumi!

Mereka yang tak Memiliki Nasionalisme terhadap Bangsa Indonesia, Tidak Pantas Disebut Pribumi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Pribumi yang menjadi pembantu di rumah Belanda (1900)

Yang Panik Mendengar Kata Pribumi
Oleh: Batara R. Hutagalung )*

Kata pribumi ini kelihatannya membuat gempar dan menimbulkan panik pada sejumlah orang yang tidak mau melihat konteksnya.

Konon puluhan ribu, bahkan mungkin ratusan ribu komentar di berbagai media sosial yang mengecam kata ’pribumi’ yang diucapkan oleh Anies Baswedan.

Bahkan ada yang langsung menuntut Anies Baswedan dengan tuduhan melanggar Instruksi Presiden Habibie Nomor 26 Tahun 1998. Meski belum jelas apakah sebenarnya belum jelas apakah Inpres tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian berbagai aspek,seperti kajian sejarah, budaya, sosial dan dari aspek kedaulatan bangsa dan negara.

Konon Jusuf Hamka (Kepala Suku Muslim Tionghoa Indonesia) termasuk yang mengusulkan kepada Presiden Habibie tahun 1998 agar penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dilarang.

Menjelang Pilkada DKI, hari Minggu tanggal 9 April 2017 di rakyat merdeka online ((rmol) dimuat berita dengan judul: Surat Terbuka Tokoh Muslim Tionghoa: Bisa Dipahami Keinginan Lieus Dipanggil "Si Cina", di mana Jusuf Hamka sendiri beberapa kali menggunakan kata PRIBUMI.

Seolah tidak menghiraukan adanya Inpres Nr. 26 Tahun 1998, penggunaan kata PRIBUMI berlanjut terus. Selain dalam tulisan-tulisan, juga ada yang mendirikan GERAKAN PRIBUMI INDONESIA (GEPRINDO) yang terdaftar sebagai Badan Hukum.. Bahkan ada yang mendirikan PARTAI PRIBOEMI.

Pada 18 Januari 2017 Menteri KKP Susi Pujiastuti menyatakan akan membantu Pengusaha PRIBUMI melalui affirmative policy.

(Kutipan) Susi mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.Susi menyebutkan, saat ini 53 persen tanah negara dikuasai oleh rasio 0,0003 penduduk Indonesia.Menurutnya, satu korporasi besar non pribumi bisa menguasai hingga 12-20 juta hektar tanah negara.

Yang terbaru, yaitu tanggal 27 September 2017 di Padang, Presiden RI ke 5 Megawati Sukarnoputri dalam orasinya dua kali menyebut kata PRIBUMI.

Artikel saya yang dimuat di sebuah media on line pun mengenai Tentara Nasional Indonesia berjudul TNI Lahir Dari Perjuangan PRIBUMI Mempertahankan Kemerdekaan.

Semua tulisan dan ucapan kata PRIBUMI tersebut tidak pernah ada yang mempermasalahkan, meributkan, apalagi menggugat ke pengadilan dengan tuduhan bahwa menyebut kata PRIBUMI telah melanggar Inpres Nr. 26 Tahun 1998.

Maka menjadi tandatanya besar, mengapa ketika Gubernur DKI Anies Baswedan, tiga pekan setelah ucapan mantan Presiden Megawati, mengatakan bahwa di zaman kolonialisme PRIBUMI ditindas, telah membuat gempar dan seperti timbul kepanikan pada sejumlah orang.

Kita telusuri sejarah kolonialisme Belanda, apakah benar ucapan Anies Baswedan.

Bangsa Belanda pertama kali datang ke Pulau Jawa, yaitu ke Banten, tahun 1596. Tanggal 20 Maret 1602 para pengusaha di Belanda mendirikan “kongsi dagang” Vereenigde Oost-Indische Compagnie(VOC).

Oleh pemerintah Republik (waktu itu) Belanda, VOC diberikan hak-hak istimewa antara lain untuk memiliki angkatan perang, mencetak mata uang, menyatakan perang terhadap suatu negara,dan memerintah negara yang ditaklukkan dan berfungsi sebagai negara (memungut pajak, melaksanakan hukum, dll).

Jelas tujuannya sudah dari awal bukan untuk berdagang, melainkan untuk menjajah dan menguasai SDA, terutama rempah-rempah yang di Eropa pada waktu itu harganya mencapai 200 – 300 kali lipat dari harga di Maluku.

Tahun 1611 di Jayakarta VOC menyewa sebidang lahan dan mendapat izin untuk membangun satu rumah kayu sebagai “kantor dagang.”

Tahun 1618 Gubernur Jenderal VOCkeempat Jan Pieterszoon Coen, menjadi “Kepala Kantor Dagang.” Dia membangun tembok batu yang tinggi di sekeliling “kantor dagang” dan menempatkan meriam di “kantor dagang” tersebut.

Tanggal 30 Mei 1619 VOC menyerang dan menghancurkan Jayakarta. Belanda kemudian mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia dan “mengganti” penduduknya dengan orang-orang bangsa Eropa dan para budak yang didatangkan dari berbagai wilayah di Asia Tenggara.

Dia juga “memboyong” sekitar 400 pedagang bangsa Cina dari Banten yang dipimpin oleh Souw Beng Kong, untuk dijadikan mitra dagang yang berljalan selama ratusan tahun.

Tanggal 30 Mei 1619 dapat ditetapkan sebagai awal penjajahan Belanda di Asia Tenggara atau Nusantara, bukan di Indonesia.

Di semua wilayah yang telah diduduki, Belanda mengangkat seorang tokoh bangsa Cina untuk mengepalai komunitas Cina di wilayah tersebut. Mereka diberi pangkat Mayor, Kapten atau Letnan. Jadi jaringan organisasi dan perdagangan bangsa Cina di wilayah jajahan Belanda di Asia Tenggara telah terbentuk dan tersusun rapih sejak ratusan tahun.

Kemitraan bangsa Belanda dan bangsa Cina di Batavia sempat terhenti antara tahun 1740 – 1743, di mana terjadi pembantaian terhadap bangsa Cina di Batavia yang dimulai tanggal 9 Oktober 1740, di mana sekitar 10.000 bangsa Cina dibantai oleh bangsa Belanda dan bangsa-bangsa Eropa lainnya, serta oleh para pribumi yang menjadi budak-budak peliharaan bangsa-bangsa Eropa.

Ini genosida terbesar kedua yang dilakukan oleh bangsa Belanda di Nusantara, setelah genosida di Kepulauan Banda, yang puncaknya terjadi pada 8 Mei 1621.

Pada waktu itu, sekitar 13.000 penduduk Kepulauan Banda dibantai, sekitar 1000 berhasil menyelamatkan diri ke pulau-pulau di sekitarnya, dan sisa yang hidup 837 orang, tsebagian besar adalah wanita dan anak-anak dibawa ke Batavia untuk dijual sebagai budak. 176 orang mati dalam perjalanan dari Banda ke Batavia.

Komoditi dagang yang paling menguntungkan pada waktu itu adalah perdagangan budak dan perdagangan narkoba (candu).

Walaupun sebelumnya telah ada perbudakan sejak belanda menginjakkan kaki di pulau Jawa, UU Perbudakan di wilayah penjajahan Belanda secara resmi diberlakukan dari tahun 1640 – 1862. Praktek perbudakan masih berlangsung sampai tahun 1870-an.

Selama masa perbudakan, PRIBUMIpenduduk asli setempat diperjual-belikan sebagai BUDAK DI NEGERI SENDIRI.

Ukuran kekayaan di zaman penjajahan adalah jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang. Ada seorang Gubernur Jenderal yang memiliki lebih dari 180 budak.

Populasi budak di Batavia akhir abad 17 lebih dari 50% dari seluruh penduduk Batavia.(Rincian mengenai perbudakan dapat dibaca di artikel mengenai VOC. Lihat linknya di atas)

Sampai awal abad 20, beberapa kerajaan dan kesultanan di Asia Tenggara masih belum dapat dikalahkan oleh Belanda.

Setelah perang selama 31 tahun, dari tahun 1873 – 1904 Kesultanan Aceh secara administratif jatuh ke tangan Belanda, namun perlawanan berlanjut sampai tahun 1914.

Perlawanan kerajaan Badung di Bali berakhir dengan Puputan Badung tahun 1906.

Tahun 1878 Raja Batak Sisingamangaraja XII menyatakan perang terhadap Belanda. Kerajaan Batak jatuh ke tangan Belanda dengan gugurnya Raja Sisingamangaraja XII bersama dua putra dan satu putrinya tahun 1907.

Perlawanan kerajaan Klungkung di Bali berakhir dengan Puputan Klungkung tahun 1908.

Di masa Perang Dunia II/Perang Asia Pasifik, pada 9 Maret 1942 , Panglima Tertinggi tentara Belanda, Letjen Hein ter Poorten resmi menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT kepada balatentara Jepang, dan “menyerahkan” seluruh wilayah jajahannya, Nederlands Indie (India Belanda) kepada Jepang, penguasa baru di Asia Tenggara.

Penjajahan Belanda di Asia Tenggara/Nusantara resmi berakhir tanggal 9 Maret 1942.

Dari catatan sejarah, yang paling lama dan paling sengsara di bawah penjajahan Belanda dan antek-anteknya adalah Jayakarta – Batavia – Jakarta. Tepatnya dari tanggal 30 Mei 1619 – 9 Maret 1942. Selama hampir 323 tahun.

Kerajaan-kerajaan dan kesultanan yang baru dapat dikalahkan oleh Belanda awal abad 20, hanya sekitar 30-an tahun di bawah administrasi Belanda. Tanggal 15 Agustus 1945 Kaisar Jepang mengeluarkan pernyataan, menghentikan seluruh aktivitas militer dan sipil di seluruh wilayah pendudukan Jepang di Asia Timur dan Asia Tenggara, termasuk di bekas wilayah jajahan Belanda.

Dokumen ‘Menyerah Tanpa Syarat’ baru ditandatangani secara resmi oleh Jepang tanggal 2 September 1945. Antara tanggal 15 Agustus – 2 September 1945 terdapat kekosongan kekuasaan (Vacuum of power).

Di masa vacuum of power tersebut, di wilayah bekas pendudukan tentara Jepang, para pemimpin bangsa Indonesia menyatakan KEMERDEKAAN INDONESIA, dan mendirikan REPUBLIK INDONESIA.

Dengan demikian, sebagai entitas politikberdasarkan hukum internasional. Konvensi Montevideo 26 Desember 1933, BANGSA INDONESIA “LAHIR” TANGGAL 1 Agustus 1945. Yang didirikan pada 17 Agustus 1945 adalah NEGARA BANGSA (Nation State)

Yang dijajah oleh Belanda di Asia Tenggara adalah Kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan berdasarkan etnis, yaitu Kesultanan Aceh, Kerajaan Batak, Kesultanan Mataram Jawa, Kerajaan Bali, dsb.

Penduduk di wilayah jajahan Belanda tidak dapat dikatakan sebagai bangsa Indonesia karena pada waktu itu belum ada kata INDONESIA.

Mereka adalah PRIBUMI, penduduk di kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di wilayah jajahan Belanda.

Kata INDONESIA baru “diciptakan” oleh seorang Inggris, George Samuel Windsor Earl tahun 1850.

Pada 28 Oktober 1928, para pemuda PRIBUMI dari berbagai daerah di wilayah jajahan Belanda berkumpul di Jakarta, menyewa Gedung untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda ke II, dan mencetuskan gagasan untuk mendirikan suatu NEGARA BANGSA yang akan dinamakan INDONESIA.

Gagasan ini direalisasikan pada 17 Agustus 1945.

Ketika belanda datang ke bekas wilayah jajahannya dengan dibonceng oleh tentara sekutu, setelah pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17.8.1945, mereka datang ke Republik Indonesia yang MERDEKA DAN BERDAULAT.

Dengan demikian, melihat fakta-fakta sejarah, rangkaian kalimat: Jakarta adalah satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat, Penjajahan di Jakarta selama ratusan tahun. PRIBUMI ditindas dan dikalahkan, maka itu memang benar adanya!

Kata PRIBUMI dari bahasa Melayu menunjukkan identas penduduk asli/setempat sesuai dengan definisi yang ditetapkan oleh PBB mengenai indigenous people.

Kata PRIBUMI merupakan kata pengganti untuk kalimat panjang yang tertera di Pasal 26 Ayat 1 UUD ’45, mengenai warga negara, yaitu: “Yang menjadi warga negara ialah ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI dan ORANG-ORANG BANGSA LAIN yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.”

Mengenai definisi Bangsa Indonesia asli atau PRIBUMI, Bangsa Indonesia tidak perlu mengikuti definisi yang ditetapkan oleh para mantan penjajah. Di masa penjajahan, leluhur bangsa Indonesia tidak dianggap sebagai manusia yang mempunyaoi hak, bahkan diperjual-belikan sebagai budak di negeri sendiri.

Bangsa Indonesia adalah BANGSA PEMENANG yang berhasil mengusir penjajah untuk menjadi TUAN DI NEGERI SENDIRI. Pemenang yang menulis sejarah, dan pemenang yang menentukan segalanya, termasuk semua definisi. Hukum-hukum internasional hanya berlaku untuk negara yang kalah perang.

Jadi, bukan kata PRIBUMI yang membuat panik pada sejumlah orang di Indonesia Yang membuat panik sebenarnya adalah kalimat berikutnya, yaitu:

“...Kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri ... kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan, di IBUKOTA INI.”

Kelihatannya, kalimat ini yang dianggap sebagai “pesan” untuk kelompok tertentu, yang membuat mereka panik, dan mengerahkan sebaga upaya untuk mulai “menggoyang” Gubernur DKI yang baru dilantik.

Namun yang pasti, mereka yang tak pernah memiliki nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, tidak bisa dan pantas disebut pribumi!

MERDEKA!!! SALAM PRIBUMI NUSANTARA INDONESIA...!


*) Ketua Umum Komite Nasional Pembela Kedaulatan Negara dan Martabat Bangsa (PKNMB)
[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita