www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Namun, KPK tidak mau tergesa-gesa dan ingin lebih detail sebelum menetapkan Novanto kembali sebagai pesakitan.
"Beri waktu untuk penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut Basaria, pihaknya harus belajar dari kekalahan praperadilan sebelumnya. "Kita tidak mau ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi," ujar dia.
Basaria mengatakan, jika semua bukti sudah kuat, pihaknya tidak segan menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka. Dia meminta semua pihak bersabar dan memberi waktu ke penyidik untuk membuat konstruksi hukum yang utuh.
"Kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Basaria dikutip Metrotvnews.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el). Novanto bersama tersangka Andi Narogong diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan KTP-el.
Novanto dan Andi Narogong juga disebut mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut. Namun, status tersangka Novanto gugur setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.
Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum. [htc]