Kicauan Mahfud MD Sebut HTI Sudah Tamat!

Kicauan Mahfud MD Sebut HTI Sudah Tamat!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Akhirnya Sidang Paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas pada Selasa kemarin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa nasib ormas HTI sudah benar-benar habis alias tamat.

Komentar Mahfud MD itu bisa disimak dari kultwit terkait Perppu Ormas ini pada Selasa (24/10)."Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud.




Praktis saat Perppu sudah disahkan maka pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU. Karena itu, perkara judicial review Perppu Ormas yang saat ini masih bergulir di MK, menjadi kehilangan objek. Perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," katanya.

Lalu jika UU Ormas juga diajukan ke MK dan dikabulkan, HTI tetap harus bubar. "Kalau Perppu yang sudah jadi UU ini di-jr lagi ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," kicaunya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita