www.gelora.co - Kiai Ma'ruf Amin kecewa berat melihat Polri membebaskan 51 pria yang diduga gay, yang dijaring dalam operasi penggerebekan wahana kebugaran T1 spa di Ruko Plaza Harmoni.
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, para gay itu mesti dibina, diarahkan dulu agar kembali ke jalan yang benar, jangan dilepaskan begitu saja. MUI siap dilibatkan dalam program pembinaan para gay tersebut.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membebaskan 51 orang pria yang diduga gay, yang dijaring dalam operasi penggerebekan wahana kebugaran T1 spa di Ruko Plaza Harmoni. Dari 51 pria yang dibebaskan itu, tujuh orang di antaranya adalah warga asing. Empat orang dari China, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu lagi dari Malaysia. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah GG (pemilik spa), GCMP (pengawas operasional), NS (kasir), Ts (administrasi keuangan), dan KN (karyawan yang menyediakan kondom). Sedangkan satu orang lagi, pemilik sekaligus pemegang saham perusahaan yang menaungi tempat spa, menjadi buron. Berikut ini penuturan Kiai Ma’ruf Amin kepada Rakyat Merdeka:
Kepolisian membebaskan 51 orang pengunjung spa yang diduga gay. Bagaimana Anda menyikapinya?
Acara gay itu kan memang harus dilarang, karena kita bersama-sama sudah tahu dan sudah menjadi pengetahuan umum juga bahwa gay menimbulkan banyak masalah. Dan membiarkan gay bebas melakukan aktivitasnya bisa menimbulkan dua masalah.
Masalah apa saja itu?
Begini, yang pertama itu aktivitas gay yang dibiarkan tentu akan merusak moral, lalu yang kedua akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Makanya menurut saya harus berhati-hati dalam menyikapi fenomena gay ini.
Apa mau dikata, polisi sudah kadung melepaskan mereka. Gimana dong?
Pertama, polisi harus memberikan penjelasan kepada masyarakat kenapa para gay yang sudah tertangkap itu kok dibebaskan begitu saja? Penjelasannya harus masuk akal,jangan sampai masyarakat nanti justru akan mempersoalkan alasan dari kepolisian itu. Kalau pemilik (spa) wajar kalau ditahan. Tapi gay ini kan memang sudah dilarang.
Mereka melakukan kegiatan-kegiatan penyimpangan seksual. Kan kita juga sudah tahu kalau perilaku gay ini adalah penyimpangan seksual, bukan hanya berzina tapi penyimpangan juga. Jadi kalau misalnya masalah gay ini tidak dilakukan penertiban, masyarakat akan marah nanti.
Dia tidak boleh memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atau menambah kelompok, karena nanti bisa meresahkan masyarakat.
Apakah aturan mengenai gay sudah cukup?
Saya kira sama saja dengan kasus lainnya, jika dianggap sebuah penyimpangan seksual. Sebab (gay) itu merusak masyarakat, merusak masa depan bangsa kita dan bisa jadi masalah. Dan kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan reaksi. Jika masalah gay tidak ditertibkan, mungkin akan ada lagi gay yang lainnya dan pastinya masyarakat akan semakin marah karena dibiarkan begitu saja.
Seharusnya para gay yang sudah ditangkap ini diapakan?
Diproses secara hukum juga. Ya selain itu mereka juga ya harus dibina.
MUI selama ini dilibatkan dalam pembinaan para gay?
Tidak, justru memang seharusnya MUI dilibatkan. Memang MUI sudah memberikan fatwa bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) haram, perbuatan LGBT haram. Karena jika membiarkan perilaku LGBTterjadi, ya sama saja membiarkan perilaku haram terjadi yang menurut kaum muslimin itu salah.
Bagaimana dengan pembinaan para LGBT?
Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka harus diberikan tuntunan, jangan dilepas. Jangan sampai mereka melakukan lagi berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu.
Kaum gay semakin hari, semakin berani menunjukkan jati dirinya, kenapa sih?
Ya itulah tadi, karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. Padahal yang paling kita takutkan adalah sikap dan respons balik yang sangat keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anarkis itu yang harus dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu terjadi, ya sangat mudah terjadinya reaksi keras.
MUI sudah melakukan pendekatan kepada Kepolisian dalam menindak kaum LGBT ini?
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, para gay itu mesti dibina, diarahkan dulu agar kembali ke jalan yang benar, jangan dilepaskan begitu saja. MUI siap dilibatkan dalam program pembinaan para gay tersebut.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membebaskan 51 orang pria yang diduga gay, yang dijaring dalam operasi penggerebekan wahana kebugaran T1 spa di Ruko Plaza Harmoni. Dari 51 pria yang dibebaskan itu, tujuh orang di antaranya adalah warga asing. Empat orang dari China, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu lagi dari Malaysia. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah GG (pemilik spa), GCMP (pengawas operasional), NS (kasir), Ts (administrasi keuangan), dan KN (karyawan yang menyediakan kondom). Sedangkan satu orang lagi, pemilik sekaligus pemegang saham perusahaan yang menaungi tempat spa, menjadi buron. Berikut ini penuturan Kiai Ma’ruf Amin kepada Rakyat Merdeka:
Kepolisian membebaskan 51 orang pengunjung spa yang diduga gay. Bagaimana Anda menyikapinya?
Acara gay itu kan memang harus dilarang, karena kita bersama-sama sudah tahu dan sudah menjadi pengetahuan umum juga bahwa gay menimbulkan banyak masalah. Dan membiarkan gay bebas melakukan aktivitasnya bisa menimbulkan dua masalah.
Masalah apa saja itu?
Begini, yang pertama itu aktivitas gay yang dibiarkan tentu akan merusak moral, lalu yang kedua akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Makanya menurut saya harus berhati-hati dalam menyikapi fenomena gay ini.
Apa mau dikata, polisi sudah kadung melepaskan mereka. Gimana dong?
Pertama, polisi harus memberikan penjelasan kepada masyarakat kenapa para gay yang sudah tertangkap itu kok dibebaskan begitu saja? Penjelasannya harus masuk akal,jangan sampai masyarakat nanti justru akan mempersoalkan alasan dari kepolisian itu. Kalau pemilik (spa) wajar kalau ditahan. Tapi gay ini kan memang sudah dilarang.
Mereka melakukan kegiatan-kegiatan penyimpangan seksual. Kan kita juga sudah tahu kalau perilaku gay ini adalah penyimpangan seksual, bukan hanya berzina tapi penyimpangan juga. Jadi kalau misalnya masalah gay ini tidak dilakukan penertiban, masyarakat akan marah nanti.
Dia tidak boleh memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atau menambah kelompok, karena nanti bisa meresahkan masyarakat.
Apakah aturan mengenai gay sudah cukup?
Saya kira sama saja dengan kasus lainnya, jika dianggap sebuah penyimpangan seksual. Sebab (gay) itu merusak masyarakat, merusak masa depan bangsa kita dan bisa jadi masalah. Dan kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan reaksi. Jika masalah gay tidak ditertibkan, mungkin akan ada lagi gay yang lainnya dan pastinya masyarakat akan semakin marah karena dibiarkan begitu saja.
Seharusnya para gay yang sudah ditangkap ini diapakan?
Diproses secara hukum juga. Ya selain itu mereka juga ya harus dibina.
MUI selama ini dilibatkan dalam pembinaan para gay?
Tidak, justru memang seharusnya MUI dilibatkan. Memang MUI sudah memberikan fatwa bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) haram, perbuatan LGBT haram. Karena jika membiarkan perilaku LGBTterjadi, ya sama saja membiarkan perilaku haram terjadi yang menurut kaum muslimin itu salah.
Bagaimana dengan pembinaan para LGBT?
Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka harus diberikan tuntunan, jangan dilepas. Jangan sampai mereka melakukan lagi berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu.
Kaum gay semakin hari, semakin berani menunjukkan jati dirinya, kenapa sih?
Ya itulah tadi, karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. Padahal yang paling kita takutkan adalah sikap dan respons balik yang sangat keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anarkis itu yang harus dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu terjadi, ya sangat mudah terjadinya reaksi keras.
MUI sudah melakukan pendekatan kepada Kepolisian dalam menindak kaum LGBT ini?
Sudah ada fatwa dan imbauanuntuk menindak itu semua.Mungkin memang perlu ditingkatkan lagi itu penertibannya. Dakwah bisa menjadi cara, karena dakwah prinsipnya untuk mengubah dan memperbaiki. [rmol]